MELAWINEWS.COM, ELLA HILIR – Polres Melawi melalui jajaran Polsek Ella Hilir dan Koramil Ella Hilir meminta kepada warga di wilayah hukumnya agar tidak melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI).
Hal itu dikatakan Kapolsek Ella Hilir, Iptu Widaya, saat melakukan sosialisasi larangan melakukan PETI kepada masyarakat di sejumlah desa wilayah Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Sabtu (6/1).
Warga yang dikunjungi diantaranya adalah masyarakat di Desa Lengkong Nyadom, Desa Popai, Desa Domet Permai dan Desa Nanga Nuak.
Menurut Iptu Widaya, sosilisasi sekaligus imbauan kepada warga ini dilakukan agar mereka tidak lagi melakukan aktivitas PETI di sungai maupun di daratan.
“Ini dilakukan dengan maksud agar masyarakat paham aturan hukum yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), sehingga masyarakat tidak sembarangan melakukan penambangan,” kata Kapolsek.
“Kami imbau agar aktivitas PETI di hentikan. Kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan prosedur hukumnya bisa berdampak kepada lingkungan baik pencemaran maupun rusaknya ekosistem dan dapat dikenakan sanksi hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Ia menegaskan, melalui kegiatan yang dilaksanakan tersebut, bahwa Polsek Ella Hilir berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam, salah satunya mencegah kerusakan lingkungan dari tangan – tangan yang tak bertanggung jawab seperti PETI.
Dijelaskan, larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. “Ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya.
Ditambahkan, dengan menghentikan aktivitas PETI tersebut, dan apabila masih melakukan aktivitas, maka akan ditindak lanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pantauan media ini, kegiatan yang sama juga dilakukan di wilayah Kecamatan Belimbing.