Sungguh Miris, Kakek DAR Cumbui Anak Bawah Umur Sejak 2017 Hingga Hamil

oleh -26 views

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kasus memilukan menimpa seorang anak, sebut saja Melati (14). Ia menjadi korban kebejatan DAR (63) hingga hamil. Mirisnya pelaku justru merupakan tetangga korban sendiri.

Kasus ini akhirnya diungkap jajaran Satreskrim Polres Melawi setelah datang pengaduan keluarga korban ke Polres Melawi pada 12 Oktober lalu. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian menahan pelaku di tempat kerjanya.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Muhammad Ginting, Selasa (13/10) menerangkan dari penyelidikan kasus ini, peristiwa pencabulan terjadi sejak 2017 lalu dan terakhir terjadi pada 14 Juni 2020 lalu. TKP masih berada dalam kecamatan Nanga Pinoh.

“Korban berumur 14 tahun 9 bulan sementara pelaku DAR berumur 63 tahun dan masih tetangga korban,” paparnya.

Menurut Ginting, terungkapnya kasus ini berawal dari paman korban yang sempat mencurigai perut korban yang membesar seperti layaknya ibu hamil. Pada anak ini, kemudian sempat dicecar oleh keluarga terkait hal tersebut.

“Awalnya anak pelapor tidak mau menjawab namun setelah ditanya kembali barulah korban menjawab ya. Atas kejadian tersebut pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian tersebut ,” jelas kasat.

Paur Humas Polres Melawi, Bripka Arbain menambahkan dari penyelidikan lanjutan, didapati fakta ternyata Melati telah disetubuhi oleh DAR lebih dari lima kali sepanjang 2017 hingga Juni 2020.

“Persetubuhan terjadi di rumah pelapor. Pada saat itu hanya ada pelaku dan korban, sehingga setiap pelaku melakukan persetubuhan, korban merasa takut untuk melakukan perlawanan,” ungkap Arbain.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yakni kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.