MELAWINEWS.COM – MELAWI – DPRD Melawi gagal menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2020, lantaran rapat paripurna yang digelar Rabu (30/9) malam tidak memenuhi kuorum.
Dari 30 anggota DPRD, hanya 19 orang yang menghadiri rapat paripurna tersebut.
Ketidak hadiran sejumlah anggota dewan pada sidang paripurna itu akan berdampak fatal dan menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Melawi kedepannya dan juga menimbulkan kekecewaan serta rasa tidak percaya masyarakat terhadap kinerja sebagian anggota DPRD Melawi yang tidak menghadiri paripurna penting itu.
Ini merupakan rapat paripurna ke dua kali yang gagal menetapkan APBDP 2020. Rapat paripurna sebelumnya, Rabu (30/9) siang juga tidak mencapai kuorum, yakni 2/3 dari seluruh anggota.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti, dihadiri Pjs Bupati Melawi, Hj. Linda Purnama, bahkan sempat di skors dua kali setiap persidangan hingga akhirnya gagal ketuk palu APBDP Melawi 2020 di batas waktu yang telah ditentukan pukul 00.00 WIB, Rabu (30/9/2020).
Widya Hastuti pun menyayangkan sikap anggota dewan lain yang tidak menghadiri persidangan, padahal mereka hadir di lingkungan DPRD.
Widya juga menyayangkan atas batalnya pengesahan APBDP ini karena seluruh pembahasan sudah selesai hingga ke Badan Anggaran (Banggar).
Sebenarnya, lanjut Widya, jika ada fraksi menolak atau tidak menerima terkait jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi, maka fraksi bisa menyampaikan pada sidang paripurna di penyampaian pandangan akhir fraksi. Namun, yang terjadi sejumlah angota dewan ini memilih tidak masuk ruangan paripurna, padahal anggota sebagian hadir di gedung DPRD.
“Mereka hadir di gedung DPRD, namun tidak masuk menghadiri sidang paripurna agenda penyampaian pandangan akhir fraksi atas jawaban pemerintah yang dilanjutkan dengan pengesahan APBDP Melawi 2020,” ujar Widya Hastuti, Kamis (1/10) di gedung DPRD Melawi.
Dikatakan, jika pengesahan APBDP Melawi 2020 gagal, maka secara otomatis pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Melawi ikut terhambat. Selain itu, APBD disahkan sebagai konsekuensi demi kepentingan rakyat.
“Penetapan APBDP 2020 itu antara lain akan mengatur pembayaran gaji tenaga kontrak (TKD) dan pembayaran pos penanggulangan Covid-19 serta pos-pos lainnya untuk kepentingan masyarakat,” kata legislator NasDem itu.
Disinggung apakah bisa dijadwalkan kembali untuk pengesahan APBDP Melawi 2020 karena sudah lewat masa waktu yang ditentukan, Widya mengungkapkan, pihaknya bersama Pjs Bupati Melawi secepanya akan menghadap Gubernur Kalbar, Sutarmidji, untuk berkonsultasi dan koordinasi meminta izin toleransi hingga ketuk palu bisa kembali dijadwalkan.
Ia menuturkan, APBDP sangat perlu diadakan, karena mengingat di APBD murni 2020 sudah 4 kali perubahan disebabkan masa Pandemi Covid-19, dan untuk memasukkan perubahan itu ke batang tubuh APBD, maka harus disahkan melalui APBDP.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan selurer kepada salah satu anggota dewan yang hadir di gedung DPRD Melawi pada saat jadwal persidangan itu yakni, legislator PAN yang menjabat Wakil Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi UY, memilih tidak mau mengangkat telepon. Sempat diangkat, namun langsung dimatikan.