Sah, KPU Tetapkan Tiga Paslon Peserta Pilkada Melawi

oleh -64 views

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melawi, Kalimantan Barat, menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Melawi 2020 secara tertutup di aula Kantor KPU Melawi, Rabu (23/9). 

Penetapan paslon dengan Keputusan KPU Melawi Nomor : 330/PL.02.3-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 ini kemudian langsung ditempel pada papan pengumuman KPU Melawi.

Rapat pleno menetapkan tiga paslon calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta Pilkada, yakni paslon H. Dadi Sunarya UY dan Kluisen, diusung oleh PAN, PDIP, PPP, PPI, PKB dan PKS dengan perolehan kursi di DPRD Melawi sebanyak 14 kursi. Paslon ini menggunakan tagline DAKU.

Kemudian paslon sang petahana Panji dan Abang Ahmaddin, yang diusung partai NasDem dan Golkar dengan jumlah kursi di DPRD Melawi sebanyak 10 kursi. Paslon ini percaya diri memiliki tagline PANAH.

Sedangkan paslon Henny Dwi Rini dan Mulyadi, diusung koalisi partai Gerindra, Hanura dan Partai Demokrat dengan jumlah kursi di DPRD Melawi 6 kursi. Paslon ini menggunakan tagline HM.

Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo, ditemui usai rapat pleno menyebut, pihaknya memang menggelar rapat pleno penetapan paslon Pilkada Melawi 2020 secara tertutup sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada.

Lebih lanjut dikatakan Dedi, pleno tertutup dilakukan, guna mencegah kerumunan massa dari masing-masing pendukung paslon di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Dijelaskan, rapat pleno digelar berdasarkan pemeriksaan dokumen syarat calon yang sudah disampaikan melalui pendaftaran ke KPU Melawi, kemudian ketiga paslon telah memenuhi persyaratan untuk maju pada Pilkada Melawi 2020 yang berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.

Dedi menambahkan, tahapan selanjutnya setelah penetapan paslon adalah pengundian nomor urut. Tahapan ini akan dilakukan pada Kamis, 24 September 2020. 

“Insya Allah kita lakukan besok pagi hingga siang di gedung Serba Guna Nanga Pinoh,” kata Dedi. 

Ia menegaskan, bahwa tahapan pengundian nomor urut tersebut, pihaknya juga tetap melakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

“Tidak ada pengerahan massa dari masing-masing paslon. “Namun pada tahapan ini paslon diwajibkan hadir,” tuntas Dedi.