Tak Mampu Bayar Usai Hubungan Seks, Pria Ini Bunuh PSK

oleh -61 views

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Pasca peristiwa pembunuhan yang mengakibatkan salah satu PSK korban meninggal dunia di Losmen Jaya Indah kamar 102 Kota Nanga Pinoh, Melawi, sekitar pukul 14.00 WIB pada tanggal 8 Agustus 2020, Polres Melawi melalui Satreskrim mengadakan Press Release bersama media, Senin (31/8/2020) di Aula Tri Brata Mapolres setempat.

Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi yang memimpin press release didampingi Wakapolres Kompol Agus Mulyana dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ginting.

Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi mengungkapkan, alasan tersangka N membunuh Korban T karena tidak mampu membayar biaya kencan.

Tris memaparkan, pihaknya memeriksa 15 saksi termasuk beberapa masyarakat dan saksi kunci di TKP. Kepolisian juga menyita baju hingga bra korban, pisau yang digunakan untuk membunuh, seprai hingga jaket, baju pelaku dan juga hp android milik korban yang sempat diambil pelaku. Hp yang telah diketahui IMEI nya oleh penyidik menjadi satu bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Untuk pelaku awalnya kami mengenakan pasal 338 KUHP, kemudian setelah penyidikan ada tiga pasal berlapis yakni 340, dan 365. Pasal 340, pembunuhan disengaja dan direncanakan ancamannya hukuman seumur hidup minimal 20 tahun. Karena tersangka mengambil hp ditambah pasal 352, pencurian dengan kekerasan,” terangnya.

Penerapan pasal pembunuhan berencana, ujar Tris didasarkan fakta bahwa tersangka N dua hari sebelumnya pembunuhan sudah pernah datang ke Jaya Indah. Ia melakukan hubungan badan dengan dua PSK setempat yakni dengan wanita S dan T. Hal ini terungkap dari pemeriksaan cctv serta keterangan saksi yang melihat.

“Pada 6 Agustus, saksi S yang memberikan layanan pada N sudah melihat pisau yang ada dalam tas pelaku. Jadi ada dugaan ada motif pelaku ingin menguasai barang milik korban,” terangnya.

Usai pembunuhan, lanjut Tris, pelaku melarikan diri disekitaran pasar dan sempat membuang pakaian dan celana dan sempat bersembunyi dibawah kolong pasar sayuran.

“Saat malam berjalan dengan celana pendek dan jaket dibuang di rongsokan ambulan. Dia pergi ke kos-kosan desa Paal. Selanjutnya beraktivitas seperti biasa sambil mengamati situasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Muhammad Ginting, mengungkapkan kronologis kejadian dari sebelum serta setelah hari pembunuhan. Pada 6 Agustus, pelaku sudah mendatangi losmen Jaya Indah sekitar pukul 17.35 WIB, dengan tujuan mencari target pencurian. Ia sempat melakukan hubungan badan dengan saksi S. Saat melakukan hubungan dengan S, pelaku sudah berniat untuk menguasai atau mengambil barang berharga milik S alias M dengan cara pelaku hendak mengeluarkan pisau untuk mengancam.

Hanya karena S sudah merasa curiga dan pelaku merasa wanita tersebut akan melawan ia mengurungkan niatnya dan turun dari lantai 2, menuju ke lantai 1 ke kamar 102. Dibawah ketemu T dengan alasan ingin melakukan hubungan bada pelaku masuk ke kamar tersebut.

“Setelah melakukan hubungan badan pelaku memberikan uang tips Rp 70 ribu. Pelaku mengetahui korban bisu atau tuna wicara dan pelaku saat itu ingin mengambil barang korban namun saat itu ramai teman korban,” paparnya.

Kasat melanjutkan, pada Sabtu, 8 Agustus pelaku datang lagi ke Losmen Jaya Indah. Dari kos-kosannya di Dusun Mekar Sari desa Paal, Nanga Pinoh, ia sudah membawa pisau dalam saku kiri jaket.

Pukul 13.20 WIB, pelaku menuju losmen Jaya Indah setelah sebelumnya sempat melihat situasi dan langsung masuk kamar 102 untuk mengajak korban T berhubungan badan lagi. Setelah selesai berhubungan badan, pelaku sengaja membayar korban Rp 30 ribu agar membuat korban marah. Saat itulah, pelaku langsung menusuk pisau pada bagian perut sebelah kiri, didada kanan, dan saat terjatuh korban di kasur, pelaku kemudian menusuk korban kembali pada bagian punggung kiri berkali kali dan di bagian leher hingga membuat korban meninggal dunia.

“Pelaku sempat masuk ke WC membersihkan diri dan kemudian menyiram darah di lantai. Pelaku juga menutupi muka korban dengan bantal dan tubuh korban dengan selimut,” katanya

Pelaku lanjut Ginting, kemudian mencari barang milik korban dan menemukan hp yang ada dalam tas korban. Saat akan mengambil barang korban lainnya, pintu kamar digedor kawan kawan korban T ( terdiri dari saksi A, dan dua rekannya) dan membuat panik pelaku dan kemudian lari ke arah pasar dan bersembunyi di kolong ruko hingga malam.

“Kendala kepolisian sehingga membuat pengungkapan kasus ini sedikit lama yakni ciri ciri pelaku sulit dikenali karena menggunakan masker serta kurangnya kesadaran masyarakat. Padahal waktu kejadian pada siang bolong dan pelaku melintasi daerah ramai. Sehingga tidak mungkin pelaku tidak berpapasan dengan orang. Hanya orang dari masyarakat kita yang tidak mau menjadi saksi,” katanya.

Selain itu, jelas Ginting, Dari barang bukti yang diamankan, tidak adanya sidik jari. Polisi sempat berasumsi pelaku sudah berpengalaman. Hanya setelah berhasil diungkap, ternyata pelaku memang ada kelainan atau cacat pada tangan sehingga tidak mungkin akan ada sidik jari.

“Dalam pengungkapan ini kami berkoordinasi dengan Polres jajaran serta Direskrimum Polda Kalbar. Tersangka bekerja serabutan di dekat lapangan kuliner,” katanya.

Kapolres Tris menambahkan tersangka tidak koperatif dan sempat berupaya melawan petugas. Hingga kemudian membuat pelaku mendapatkan tembakan terukur pada kaki kanan. Pisau yang digunakan untuk membunuh diketahui dibeli pada 6 Agustus dengan harga Rp 18 ribu.

“Untuk rekonstruksi akan dilakukan dalam waktu dekat, bila memungkinkan di gelar di Losmen atau kalau tidak memungkinkan di Polres,” katanya.