MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi memastikan jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bulan Desember 2020 mendatang.
Keputusan tersebut merupakan langkah yang diambil oleh Pemkab setempat terhadap Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Sementara Pilkada Serentak di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Melawi akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang. Itu artinya, Pilkades serentak di Kabupaten Melawi diundur hingga usai Pilkada.
Padahal sebelumnya Pilkades di 111 desa di Kabupaten Melawi rencana awal diselengggarakan pada April lalu, namun ditunda ke bulan Agustus lantaran adanya pandemi Covid-19.
Bupati Melawi, Panji, menjelaskan, berbagai upaya sudah dilakukan pihaknya agar Pilkades bisa dilakukan sebelum Pilkada diselenggarakan, hingga meminta ijin ke Kemendagri, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
Kemendagri pun tetap menunda pelaksanaan Pilkades serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Melawi.
Panji mengungkapkan, bahwa Pilkades adalah program strategis nasional yang harus dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan perintah Mendagri.
“Memang, sama-sama program strategis, namun Pilkades adalah program strategis di tingkat daerah. Kita dahulukan program nasional,” kata Panji, saat meresmikan Padepokan Pengurus Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) Kabupaten Melawi, Sabtu malam (22/8/2020).
“Jadwal pelaksanaan Pilkades akan ditentukan kemudian melalui rapat dengan pihak-pihak terkait,” terang Panji.