MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) akan menggelar pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Agustus 2020.
Saat ini, DPMD kembali mempersiapkan untuk melanjutkan tahapan pilkades serentak yang sebelumnya sempat ditunda dikarenakan wabah pandemi virus corona (Covid-19).
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, Adrianus Metro Thino, mengatakan, ada 111 desa dari 11 kecamatan yang tersebar di Melawi yang melakukan Pilkades serentak.
“Jadwalnya sudah kami susun dan untuk pemungutan dan penghitungan suara dilanjutkan dengan penetapan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak akan kita lakukan pada 26 Agustus 2020 mendatang,” kata Thino, Selasa (28/7/2020).
Thino memaparkan, untuk pengajuan keberatan/gugatan Calon Kepala Desa setelah penetapan calon terpilih yakni pada tanggal 27 Agustus 2020.
Lebih lanjut dikatakan Thino, antara lain tahapan lainnya jadwal penyelenggaraan di pilkades serentak adalah pada tanggal 1-20 Agustus 2020 dilakukan sortir, pelipatan dan pengepakan surat suara dan logistik di Kantor DPMD.
Sedangkan distribusi logistik dilakukan pada tanggal 21-25 Agustis 2020.
“Pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati/Wakil Bupati dijadwalkan paling lambat 30 hari setelah Keputusan BPD tentang Kepala Desa terpilih dan serah terima jabatan Kepala Desa terpilih dengan Kepala Desa yang lama paling lama 10 hari sejak pelantikan Kepala Desa terpilih,” terang Thino.
Ia menuturkan, saat penyelenggaraan semua tahapan Pilkades nanti, kiranya perlu untuk memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Seluruh tahapan, program dan jadwal pilkades serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.