Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

oleh -19 views

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/newsonli/public_html/melawinews.com/wp-content/themes/majalahpro/template-parts/content-single.php on line 85

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Polres Melawi menggelar “Operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Karuna Kapuas-2020” selama 21 hari mulai tanggal 13 Juli 2020 hingga 2 Agustus 2020 mendatang.

Operasi ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengakibatkan bencana asap.

Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, dalam Latihan Pra Operasi (LatPraOps) Bina Karuna Kapuas 2020 di Mapolres Melawi, Rabu (15/7), menekankan beberapa hal, diantaranya agar para Kasatgas dan Kasubsatgas beserta Personil yang terlibat dalam Operasi melakukan pemantauan serius terhadap titik hotspot, mendatangi TKP dengan maksimal serta melakukan pemadaman.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga jangan sampai ada yang melakukan pembakaran.

Ia menjelaskan, jika pembakaran hutan dan lahan masih dilakukan, maka Polisi akan melakukan tindakan tegas pada pelakunya.

“Ingat tindakan pembakaran hutan dan lahan selain merupakan tindak pidana juga sangat merugikan lingkungan, kesehatan dan perekonomian,” tegas Kapolres.

Ia juga mengatakan, peran serta seluruh instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan secara khusus di wilayah Kabupaten Melawi.