MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Di tengah pandemi wabah Covid-19 di Kabupaten Melawi saat ini, ada satu warga yang terpapar positif Covid-19 berdasarkan uji swab tenggorokan dan sejumlah warga yang reaktif masih menunggu hasil uji swab.
Namun, Pemkab Melawi, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Melawi pun akan menghentikan Posko Covid-19 di perbatasan Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi, yang berada di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, dengan alasan anggaran yang tersedia hanya untuk dua bulan.
Sebelumnya, Kepala BPBD Melawi, Syafaruddin, mengatakan operasional petugas Posko Covid-19 di perbatasan Sintang dengan Melawi anggaran yang tersedia hanya untuk dua bulan, yakni sejak 1 April hingga 30 Mei 2020. Maka, operasional Posko tersebut akan berakhir pada Sabtu (30/5).
Menanggapi hal itu, Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Melawi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Melawi untuk tidak menghentikan operasional Posko Covid-19 yang berada di perbatasan itu, hingga sistuasi wabah Covid-19 membaik.
Hal itu dikatakan anggota Pansus Covid-19 DPRD Melawi, Taufik. Politisi Partai Golkar itu menyampaikan agar Posko Covid-19 perbatasan Sintang dengan Melawi tetap dipertahankan atau diperpanjang hingga kondisi Covid-19 berakhir.
Menurut Taufik, keberadaan posko itu selain memiliki dampak positif terhadap pemeriksaan warga yang masuk ke Melawi dalam antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, juga untuk mendeteksi adanya pasien terpapar Covid-19 dari daerah zona merah.
“Oleh karena itu, masa tugas Posko Covid-19 perbatasan tersebut perlu diperpanjang, karena belum tuntasnya penanganan penyebaran wabah mematikan itu di Melawi,” ungkap Taufik, Jumat (29/5).
Ia meminta, agar Pemerintah setempat tetap mengaktifkan posko tersebut, mengingat sudah ada satu orang yang terpapar positif Covid-19.
“Jika dihentikan operasional posko tersebut akan menghambat penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Melawi,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Melawi itu.
Soal anggaran tidak ada, lanjut Taufik, bukan menjadi alasan untuk menghentikan operasional posko itu. “Saya pikir Pemerintah setempat bisa menggeser penambahan anggaran untuk operasional posko itu dari APBD 2020 ini, sehingga posko tetap berjalan demi keselamatan kesehatan warga Melawi dari wabah penyebatan virus corona ini,” ujarnya.
Ia mengakui, hingga rencana peghentian operasional Posko tersebut dari Pemkab Melawi tidak diputuskan melalui rapat antara Pemkab Melawi dengan DPRD Melawi.
Ia menegaskan, Tim Pansus Covid-19 DPRD Melawi akan memanggil pihak Pemkab Melawi melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Melawi dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan terkait penghentian operasional Posko Covid-19 perbatasan tersebut.
Diketahui, Pemkab Melawi mengalokasikan anggaran Rp 25,9 miliar dari APBD 2020 untuk Penanganan Penanggulangan Covid-19 dibeberapa organisasi perangkat daerah (OPD).