MELAWINEWS.COM, MELAWI – Bupati Melawi, Panji mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441H. Dalam surat tertanggal 20 Mei 2020 ini, Bupati meminta agar pelaksanaan shalat id di gelar dirumah masing-masing.
“Berdasarkan hasil rapid tes dan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Melawi yang belum menunjukkan adanya penurunan dan masih belum dapat terkontrol sebarannya, maka terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di Melawi disepakati tidak dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala dan tempat lainnya,” katanya.
Namun, lanjutnya shalat digelar dirumah masing-masing secara berjamaah dengan anggota keluarga atau secara mandiri.
Bupati juga mengimbau masyarakat tidak menggelar takbir keliling dengan kendaraan roda dua atau empat. Cukup dilaksanakan di masjid/mushala/rumah masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sebelumnya, MUI Melawi telah mengeluarkan edaran pada pengurus masjid se Melawi dimana salah satu poin menjelaskan yang memutuskan dilaksanakan atau tidak shalat idul Fitri di Masjid maupun lapangan pada hari raya Idul Fitri bukan menjadi ranah MUI.
“Konsekuensi dari keputusan yang diambil pengurus masjid sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus masjid masing-masing,” ujar Sekretaris MUI Melawi, Qamarul Khair.
Qamarul berharap yang terpenting saat ini jika ada perbedaan pendapat terkait hal ini diharapkan tetap saling menghormati dan menghargai dengan saling menjaga persatuan dan kesatuan.
“Tidak ada larangan, yang ada hanya sebatas menyarankan ibadah di rumah saja,” katanya.
Terpisah, Ketua Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) Melawi, Aimolnija mengungkapkan dari koordinasi dan konsultasi PHBI pada 11 Mei lalu bersama ormas Islam serta pemerintah menegaskan pada hari raya Idul Fitri tahun ini, PHBI tidak memfasilitasi penyelenggaraan shalat Idul Fitri berjamaah.
“Sesuai dengan penjelasan Kepala Dinas Kesehatan, karena masih besarnya tingkat kerawanan penyebaran Covid-19, maka PHBI memutuskan tidak memfasilitas pelaksanaan shalat Idul Fitri di Melawi,” katanya.