MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi, H. Joko Wahyono, menuturkan, dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
“Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa,” kata Joko Wahyono, melalui pesan WhatsApp ke MelawiNews.Com, Selasa (5/5).
Joko menjelaskan, selama masa darurat Covid-19 ini, pembiayaan paket data atau kuota internet layanan pendidikan bagi sekolah dapat memberikan pembelajaran secara daring maupun luring memanfaatkan dana BOS.
Untuk daring, lanjut Joko, adalah sekolah di daerah-daerah yang terjangkau akses internet dan listrik. Sedangkan untuk sekolah yang tidak terjangkau internet dapat melalui penugasan yang disampaikan oleh sekolah ke orang tua siswa untuk disampaikan ke siswa.
“Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Joko, dana yang semula digunakan untuk membeli ATK dapat dialihkan untuk membeli kuota paket internet selama masa darurat penyebaran COVID-19.
Menurutnya, pengalihan dana itu untuk mendukung para tenaga pendidikan dalam memberikan pembelajaran secara online kepada peserta didik yang berada di rumah di tengah merebaknya COVID-19.
“Misalnya, guru tidak punya pulsa untuk membeli kuota paket internet silahkan menggunakan dana BOS, ini berlaku untuk sekolah negeri dan swasta. Kebijakan ini untuk menunjang kelancaran kegiatan belajar mengajar secara online dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,” paparnya.
Ya mengingatkan, soal alokasi dana BOS untuk mendukung pembelajaran secara online tersebut, agar menyesuaikan kebutuhan sekolah. “Karena kebutuhan masing-masing sekolah berbeda,” jelasnya.