MELAWINEWS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dalam hal ini, jika mengacu pada Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei, maka 10 hari kerja akan jatuh pada Jumat, 8 Mei.
Artinya, paling cepat THR PNS mulai cair Jumat pekan depan.
THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” tulis Sri Mulyani dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (2/5) malam.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menambahkan secara mekanisme, pencairan THR akan diberikan usai satuan kerja (satker) di masing-masing instansi memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan. Satker bisa mengajukan setelah pmk diterbitkan.
“Instansi menunggu pmk. Kapan waktunya? Direktorat Jenderal Anggaran yang tahu persisnya,” imbuh dia.
Sri Mulyani memastikan THR PNS, TNI, Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Hanya saja, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan.
“Tidak termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu ditambahkan dalam komponen perhitungan THR,” kata Askolani, pekan lalu.
Sementara pejabat Eselon II ke atas, termasuk menteri, presiden, dan wakil presiden, serta anggota MPR, DPR, dan DPD tidak diberikan. Penghilangan THR kepada golongan ini membuat negara hemat anggaran Rp5,5 triliun pada tahun ini.
Besaran THR yang akan diterima PNS adalah:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
6. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain
7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi
8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
SUMBER : BLOGPENDIDIKAN.NET