MELAWINEWS.COM, MELAWI – Masa libur sekolah atau belajar dari rumah bagi seluruh pelajar Paud, TK, SD, SMP/MTs baik negeri maupun swasta di Kabupaten Melawi yang semula sampai dengan tanggal 25 April 2020 diperpanjang hingga 9 Mei 2020 mendatang.
“Keputusan perpanjangan masa libur tersebut tertera pada Surat Edaran Bupati Melawi Nomor :420 / 355 / DIKBUD tentang Perpanjangan Waktu Pengalihan Aktivitas Belajar Dirumah Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19, tertanggal 22 April 2020,” kata Kepala Disdikbud Melawi, H. Joko Wahyono, Rabu (22/4).
Joko menegaskan, kebijakan belajar di rumah ini bagi siswa negeri maupun swasta seluruh tingkatan diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Joko meminta bagi guru-guru agar dapat berperan aktif dalam memberikan tugas-tugas lanjutan kepada peserta didik, baik melalui media dalam jaringan (Daring), WhatsApp (WA) dan sebagainya.
Kepada orang tua, Joko mengimbau, agar dapat membimbing anak-anaknya belajar di rumah, serta membatasi ruang gerak anak-anak untuk tidak beraktifitas di luar rumah.
Ia juga berharap, perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa, dan orang tua dapat mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya.
“Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas di Kabupaten Melawi,” tandasnya.