MELAWINEWS.COM, Melawi – Sebuah loading ramp atau penampungan TBS sawit sementara di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing disegel Satpol PP bersama sejumlah instansi teknis Pemkab Melawi. Loading Ramp milik PT Dirhan Agung Sejahtera (DAS) tempat ditepi jalan Sintang-Pinoh ini dinilai ilegal karena tak mengantongi izin yang semestinya.
Penyegelan loading ramp inipun dipimpin langsung Kasatpol PP Melawi, Aji Kuswara. Aktivitas penampungan buah sawit yang sempat masih berlangsung akhirnya dihentikan paksa. Bersama Dinas Pangan dan Perkebunan (Dispanbun) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Melawi, Pemkab memasang spanduk penyegelan tepat pada gerbang masuk loading ramp terebut.
Kasatpol PP Melawi, Aji Kuswara menerangkan, aksi penyegelan PT DAS dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut hasil pertemuan sejumlah instansi terkait. Aktivitas perusahaan tersebut dinilai tak memenuhi syarat untuk melakukan operasional penampungan TBS.
“Tidak ada satupun perjanjian komitmen yang dipenuhi perusahaan ini. Kami dari Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah dan perlindungan masyarakat memiliki kewenangan dan mendukung tindaklanjut dari DPMPTSP untuk menyegel ini,” katanya.
Selain itu, lanjut Aji, ada pernyataan keberatan dari masyarakat sekitar PT DAS terkait limbah perusahaan yang justru mengalir ke rumah maupun lahan warga. Karena itu, kesepakatan bersama dilakukan untuk menutup aktivitas perusahaan.
“Sampai kapan penyegelannya, mungkin sampai perusahaan ini melengkapi perizinan dari instansi terkait. Baik dari perkebunan maupun dari DPMTPSP. Kalau ada dinas terkait mengeluarkan izin, maka bisalah dikeluarkan izin operasionalnya,” katanya.
Kabid Perizinan pada DPMPTSP Melawi, Edwardus Arnold ditempat yang sama menerangkan saat ini izin yang dikantongi PT DAS baru sebatas izin kantor yang alamatnya pun berada di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.
“Kalau loading ramp ini memang illegal. Sama sekali tidak ada izinnya. Maka kita berdasarkan rapat teknis memutuskan untuk menutup PT DAS ini,” katanya.
Ia menegaskan, penyegelan dilakukan hingga perusahaan tersebut mengurus perizinan dari desa, kecamatan, dinas perdagangan, dinas lingkungan hidup terkait AMDAL serta dinas pangan dan perkebunan.
“Kalau semua sudah terpenuhi, kita di DPMPTSP tinggal eksekusi,” katanya.
Sementara itu, Kabid Perkebunan pada Dinas Pangan dan Perkebunan Melawi, Herri Purwanto menjelaskan, tata niaga TBS sawit memang diatur khusus oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 tahun 2019 dan Pergub nomor 63 tahun 2018 tentang Tata Niaga TBS.
“Intinya untuk petani sawit swadaya harus berhimpun dalam sebuah wadah atau kelembagaan seperti koperasi atau kelompok tani. Kemudian kelembagaan ini harus ber MoU dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS),” jelasnya.
Sehingga, kata Herri, petani memang tak bisa menjual langsung buah sawitnya ke pabrik, namun mesti melalui KUD atau Gapoktan. Dan MoU yang dibuat dengan PKS harus disahkan ke dinas pangan dan perkebunan.
“Sedangkan untuk loading ramp tidak ada di dalam aturan tata niaga. Mestinya loading ramp kan hanya tempat pengumpulan sementara TBS. Jadi kalaupun untuk bisa beroperasi, perusahaan harus merubah diri menjadi bentuk koperasi atau gapoktan. Dan dia juga harus punya anggota dengan data berapa produksi per bulan,” jelasnya.