MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Melawi AKBP Tris Supriadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Primas Dryan Maestro, menyatakan bantahan tentang barang bukti (BB) hilang terkait hasil penangkapan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), didaerah aliran sungai Dusun Semadin, Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, beberapa hari yang lalu.
Sebelumnya, kata Kasat Reskrim, bahwa BB yang diamankan pihaknya itu hilang telah menjadi isu tidak benar di masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, BB yang berhasil diamankan pihaknya adalah, 1 unit mesin Mitsubisi, 1 buah Pom NS 50, 1 buah pom sedot, 1 buah selang spiral, 1 buah kopol, 1 selang semprot, 1 paralon, 1 mesin merk Tianli, 1 buah drum plastik biru sudah dibelah dua, 1 lembar kain penyaring emas, serta 1 botol pasir bercampur puya.
“BB tersebut sudah diamankan di Polres Melawi, hanya lanting yang digunakan untuk menambang emas di titipkan di Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh,” terang Kasat Reskrim, saat menunjukkan BB PETI, Sabtu (15/2/2020) sore.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya hanya bisa mengamankan BB saja. Sementata para pelaku tidak bisa ditangkap, lantaran mereka kehilangan jejak saat berusaha menangkap pelaku yang kabur ke hutan.
Ia pun memastikan, bahwa pihaknya telah mengetahui nama idintitas pelaku PETI tersebut. Menurutnya, ada 4 orang pelaku yang masih terus di buru, yaitu berinisial D, S, A dan L.
Dia menuturkan, terkait berita yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa 4 unit BB lanting raib itu semua bohong (Hoax). “Semua lanting itu, sudah kami pindahkan ke Desa Baru. Bahkan kami sudah buatkan berita acara penitipan,” tegasnya.
Dia pun berharap, masyarakat lebih cerdas menerima maupun menyebarkan suatu informasi, agar dicek terlebih dahulu kepada sumber yang jelas (kompeten) dan memiliki hubungan dengan sumber berita tersebut.
Sumber : Polres Melawi (Oktavianus)
Editor : MelawiNews.Com