Lulus Passing Grade SKD CPNS Belum Tentu Melaju ke SKB

oleh -212 views
Hari kedua Gelar ujian SKD CPNS Melawi 2019 di Aula Disdikbud Melawi, Selasa (11/2/20)

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Melawi, Kalimantan Barat, Paulus, meminta seluruh peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 agar mengerjakan soal dengan sebaik-baiknya dan percaya diri.

Paulus mengatakan, beberapa peserta yang hanya menargetkan diri untuk lulus passing grade tes SKD. Padahal, kata Paulus, lulus passing grade tes SKD belum tentu bisa melaju untuk mengikuti tes selanjutnya yang diperkirakan akan berlangsung akhir Maret atau awal April 2020 mendatang yakni, mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.

Paulus menegaskan, bahwa dinyatakan lulus passing grade tes SKD, belum menjamin peserta itu untuk bisa mengikuti tes SKB. “Setelah peserta menyelesaikan tes SKD, panitia (BKN) akan mengambil peserta yang lolos passing grade lalu dirangking,” terang Paulus, ditemui di komplek Disdikbud Melawi, Selasa (11/2/20).

Setelah itu, lanjut Paulus, pihak Panitia Seleksi CPNS dari BKN akan memberlakukan rumus, yakni jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi. “Jadi akan dilihat kebutuhan formasinya berapa, kalau formasinya 2 lalu dikalikan tiga adalah 6,” ungkap Paulus.

Setelah hasil itu, sambungnya, yang berhak mengikuti tes SKB adalah peserta dengan rangking 1 sampai 6 teratas. Aturan ini, kata Paulus, berlaku di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut dikatakan Paulus, Pemerintah mengumumkan, bahwa tes SKD CPNS 2019 tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.

Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Ia menjelaskan, kriteria peserta yang akan lolos ke tahap SKB adalah peserta yang memenuhi passing grade 1 berbanding 3 dari jumlah formasi. “Artinya, jika jabatan tertentu hanya untuk formasi 1 orang, maka peserta SKB adalah peserta yang masuk passing gtade ranking 1 sampai 3. Masing-masing akan di rangking dan dikelompokkan sesuai formasinya, yang tertinggi dan terendah,” imbuhnya.

Ia mencontohkan, jika formasi membutuhkan 5 orang kemudian dikalikan 3, didapat hasil 15 orang. Artinya, peserta yang lolos passing grade tes SKD yang akan mengikuti tes SKB hanya 15 orang, meski yang lolos passing grade melebihi.

“Yang lolos 15 orang tadi dipilih dari nilai yang tertinggi. Itu nanti BKN yang menentukan,” Jelasnya.