MELAWINEWS.COM, PINOH UTARA – Sebelas Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang dilantik oleh Camat Pinoh Utara, Melawi, Yusseno, yakni Muhammad sebagai Pj Kades Sungai Pinang, Bujang sebagai Pj Kades Merpak, Ade Dinato sebagai Pj Kades Tanjung Arak, Karyaningsih sebagai Pj Kades Kompas Raya, Erik Suhendra sebagai Pj Kades Natai Panjang, Senas sebagai Pj Kades Senibung, Eliawati sebagai Pj Kades Melawi Kiri Hilir, Imam Mahmudi sebagai Pj Kades Suka Damai, Rosmida sebagai Pj Kades Melamut Bersatu, Elisabeth Clara sebagai Pj Kades Sungai Raya serta Alhamidi sebagai Pj Kades Kayan Semapau.
“Pelantikan ini dilakukan karena masa jabatan Kades definitif berakhir pada 30 Januari lalu. Kekosongan jabatan ini akan diisi oleh Pj Kades hingga dilantiknya Kades definitif hasil Pilkades Serentak, kurang lebih lima bulan kedepan,” ujar Yusseno, saat pelantikan itu di Aula Kantor Desa Kompas Raya, Selasa (11/2/20).
Ia melanjutkan, tugas Pj Kades ini cukup berat mengingat sebelas Pj yang dilantik juga tetap harus menjalankan tugas pokoknya sebagai ASN. Dikatakan Yusseno, Pj Kades memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Kades definitif, termasuk dalam hal wewenang hingga penghasilan yang diterima.
“Pj Kades saya minta melanjutkan program kades sebelumnya, termasuk kaitannya dengan pengangkatan perangkat desa. Saya minta perangkat yang sudah diangkat bisa tetap dilanjutkan, agar tidak terjadi kisruh,” ujarnya.
Yusseno pun berpesan agar Pj Kades langsung berkoordinasi dengan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) sebagai mitra. Ia juga menekankan agar Pj Kades yang kini menjabat untuk fokus dalam pelaksanaan Pilkades yang akan digelar serentak 20 April mendatang.
“Bukan berarti masalah dana desa juga tak menjadi fokus, tapi yang utama adalah bagaimana Pilkades bisa berhasil. Karena ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan mengingat masa jabatan Pj Kades yang tak lama,” katanya.
Pesan terakhir, Yusseno meminta agar Pj Kades tetap memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat di desa. Ia meminta jangan sampai Kades membuat kebijakan yang justru memicu kekisruhan di masyarakat.
“Hp harus tetap nyala 24 jam. Saya tak mau dengar ada laporan HP Pj Kades mati. Karena yang diurus Kades itu dari orang lahir sampai yang mati. Silahkan berkoordinasi dengan camat bila ada persoalan,” tegasnya.