MELAWINEWS.COM, MELAWI – Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika di Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, Minggu (2/2) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan, mengatakan dua pelaku ini berinisial AP (23) laki-laki dan DW (19) perempuan. AP merupakan warga Desa Tanjung Niaga, Kecamagan Nanga Pinoh, sedangkan DW warga Sungai Durian Sintang.
Lebih lanjut, Aris menyebut, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya adalah 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana.
“Pasal yang kami sangkakan adalah tentang Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)) atau 132, atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aris diruang kerjanya, Kamis (6/2).
Sumber : Polres Melawi/Arbain
Editor : B. Sirait