Proses Tak Prosedural, Ogi Minta Bupati Tak Eksekusi APBD Melawi

oleh -37 views
ilustrasi

MELAWINEWS.COM, Melawi – Persoalan APBD Melawi justru memanas di awal tahun 2020. Sejumlah anggota DPRD Melawi mempermasalahkan tidak adanya proses penyempurnaan APBD di DPRD Melawi pasca hasil evaluasi APBD dari Gubernur Kalbar.

Sejumlah anggota DPRD pun memberikan pernyataan sikap terkait proses APBD Melawi yang dinilai tidak prosedural. Pertemuan tersebut digelar di Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD, Hendegi Januardi UY, Minggu (19/1) sore.

“Pengelolaan APBD tanpa adanya rapat penyempurnaan bersama DPRD tak sesuai dengan mekanisme sebenarnya. Seharusnya proses penetapan APBD berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Hendegi.

Politikus PAN ini melanjurkan usai asistensi dari Pemprov Kalbar, APBD 2020 tersebut kembali dibahas bersama DPRD untuk dilakukan penyempurnaan.

“Penyempurnaan hasil evaluasi sudah diatur dalam pasal 115 sesuai PP 12 tahun 2019 dimana penyempurnaan dilakukan oleh kepala daerah melalui TAPD bersama DPRD melalui Badan Anggaran. Hasil penyempurnaan baru kemudian ditetapkan oleh keputusan pimpinan DPRD,” katanya.

Hendegi pun menilai dengan legal formal APBD Melawi yang belum jelas, dirinya meminta agar bupati tidak
mengeksekusi APBD Melawi tahun 2020 kecuali gaji bulanan karena tidak sesuai dengan aturan tersebut

“Kami juga meminta agar Gubernur bisa kembali memanggil bupati dan DPRD Melawi untuk menjelaskan tentang APBD tersebut. Jangan adanya Pilkada 2020 menjadi alasan proses APBD dilakukan dengan jalan pintas alias potong kompas dengan mengesampingkan peraturan pemerintah,” lugasnya.