Sungguh Biadap, Seorang Bapak Setubuhi Anak Tirinya Sejak SMP

oleh -503 views
Ilustrasi

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kasus kekerasan seksual menimpa seorang pelajar SMA di Melawi, sebut saja Melati(16). Tragisnya, pelakunya justru adalah bapak tirinya sendiri yang bernama Alosius Veo Alias Ali (47). Korban disetubuhi sejak masih duduk di bangku SMP hingga kini sudah menginjak usia remaja.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur inipun ditangani langsung Satuan Reskrim Polres Melawi. Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Primastya Dryan Maestro, Sabtu (18/1) mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan langsung Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Melawi,Olan Ningsah.

“Kronologisnya, pada Rabu (15/1) pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang masih dibawah umur dan duduk di bangku SMA ini telah disetubuhi dan sedang dirawat di rumah sakit di Nanga Pinoh,” paparnya.

Primas melanjutkan dari informasi tersebut, pelapor langsung mengkonfirmasi pada korban terkait hal tersebut. Dan korban pun mengaku bahwa benar ia sudah disetubuhi pelaku. Bahkan atas pengakuan korban, diketahui pelaku yang tak lain adalah bapak tirinya kerap melakukan persetubuhan sejak yang masih duduk di kelas VII SMP.

“Dari laporan ini kita melakukan penyelidikan. kemudian juga kita melakukan visum serta pemeriksaan sejumlah saksi,” katanya.

Terduga tersangka bernama Alosius Veo pun langsung ditangkap di salah satu Rumah Sakit di Nanga Pinoh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kata Kasat Reskrim disangka kan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana isinya setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya, atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua,wali atau orang orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama sama.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat lima tahun dan maksimal kurungan 15 tahun,” tegasnya.

Primas melanjutkan, kasus kekerasan seksual yang menimpa Melati terjadi di dua TKP yakni rumah korban sendiri di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing serta kebun sawit milik tersangka. Terakhir bapak tiri menggauli korban pada Desember tahun lalu.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu helai baju kaos serta satu celana pendek perempuan,” katanya.

Primas juga mengatakan pemeriksaan akan berlanjut dengan memanggil ibu korban.