MELAWINEWS.COM, SINTANG. Bupati Sintang melalui Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi Umum Marchues Afen menghadiri kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas Pengadilan Agama Sintang kelas II menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di Aula Pengadilan Agama Sintang kelas II Jalan PKP Mujadin Sintang, Senin (21/1/19) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Agama Sintang kelas II Ruakayah, perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Sintang dan pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya Marcheus Afen mengatakan pemerintah Kabupaten Sintang sangat menyambut baik dengan adanya pencanangan zona integritas Pengadilan Agama Sintang kelas II menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), terlebih Pemkab Sintang telah menetapkan visi pembangunan untuk membangun Sintang dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“salah satu prinsip dalam tata kelola yang baik adalah akuntabilitas. prinsip ini menuntut adanya pertanggungjawaban yang jelas dan akurat kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan baik oleh perangkat daerah maupun lembaga lain yang mendapat alokasi APBN dan APBD”kata Afen.
Sehingga lanjut Afen, hal itu guna mensukseskan reformasi birokrasi, yang merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efesien untuk dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
“pencanangan pembangunan zona integritas di pengadilan agama sintang ini sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah borokrasi bersih dalam melayani dilingkungan instansi pemerintah”jelas Afen.
Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Sintang kelas II Ruakayah mengatakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan pengadilan agama sintang sebagai bagian dari kesungguhan institusi pengadilan agama sintang dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai dengan upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani sesuai dengan amanat Permenpan nomor 52 tahun 2014 yang mengharuskan setiap instansi pemerintahan untuk melaksanakan zona integritas.
“tentunya hal ini bukanlah kerja yang mudah, namun bukan pula sesuatu yang mustahil untuk di wujudkan, oleh karena itu saya selaku pimpinan sangat mengharapkan dukungan dari seluruh aparatur pengadilan agama sintang untuk memiliki komitmen yang kuat, memiliki pola piker dan budaya kerja yang sama sehinga membangun zona integritas ini dapat tercapai, dan jangan sampai ada yang menodainya dengan perilaku tidak terpuji”kata Rukayah.
Selain itu, lanjut Rukayah, penerapan zona integritas ini merupakan salah satu formula yang tepat untuk dapat mewujudkan badan peradilan yang agung sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung RI, sehingga di harapkan kegiatan pencanangan ini akan dapat melakukan perbaikan secara nyata dimasa mendatang sebagai sebuah landasan yang kokoh untuk menengakkan hukum yang berkeadilan dan hati nurani sesuai harapan masyarakat, oleh karena itu kegiatan ini harus di publikasikan secara luas agar dapat di pantau, di kawal, dan diawasi secara luas oleh masyarakat.