MELAWINEWS.COM NANGA PINOH — Wakil Bupati Melawi, Malin, menyoroti serius kondisi sejumlah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Melawi yang disebut telah terlantar selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menunjukkan lemahnya pengelolaan perkebunan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kerentanan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Malin mengungkapkan, dari hasil temuan di lapangan, terdapat perusahaan yang membiarkan areal perkebunannya tidak terurus hingga sekitar 10 tahun, bahkan ada yang disebut mencapai belasan tahun.
Kondisi kebun yang dibiarkan tanpa perawatan, menurutnya, terlihat jelas dari tingginya vegetasi liar yang menutupi areal perkebunan. Bahkan, sebagian kawasan perkebunan sudah menyerupai hutan karena tanaman sawit, rumput, dan pepohonan tumbuh tanpa pengelolaan yang memadai.
“Kita bisa melihat kebun seperti hutan. Sawit sama besar dan tingginya dengan rumput maupun pohon kayu. Tidak ada jalan blok, tidak ada jalan api, tidak ada persiapan air di sekitarnya dan sebagainya,” kata Malin, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius ketika kebun berada di kawasan yang rawan kebakaran. Perkebunan yang tidak dikelola dengan baik dapat kehilangan berbagai fungsi pencegahan Karhutla, mulai dari akses pemadaman hingga sarana pengendalian api.
Malin menegaskan, perusahaan tidak semestinya melepaskan tanggung jawab hanya karena terjadi perubahan kepemilikan atau komposisi saham.
Ia menjelaskan, perubahan pemegang saham berbeda dengan perubahan badan hukum perusahaan. Karena itu, sepanjang secara formal perusahaan dan badan hukumnya tetap sama, kewajiban dan tanggung jawab perusahaan terhadap pengelolaan areal perkebunan tetap melekat.
“Yang kita lihat bukan siapa pemiliknya. Mau berubah saham atau bagaimana, secara formal nama perusahaannya tetap. Jadi tanggung jawab perusahaan tetap ada,” tegasnya.
Malin juga menyoroti praktik pengalihan atau transaksi perkebunan yang dikaitkan dengan perubahan kepemilikan. Menurutnya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai aset yang bebas diperjualbelikan atau dipindahtangankan, karena izin tersebut melekat pada subjek hukum dan kewajiban perizinan perusahaan.
Dalam konteks perizinan berusaha saat ini, ketentuan mengenai kegiatan usaha perkebunan juga harus dibaca bersama kewajiban perusahaan untuk memenuhi standar usaha, menjaga fungsi lingkungan, serta melaksanakan kewajiban sesuai perizinan yang dimiliki.
Karena itu, pergantian pemegang saham atau manajemen, menurut Malin, tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan terhadap kebun yang telah berada di bawah penguasaannya.
“Persoalan manajemen baru atau lama itu urusan lain. Secara legal formal, kalau nama perusahaannya tetap, tanggung jawabnya juga tetap melekat pada perusahaan,” ujarnya.
Sorotan Malin tidak hanya menyangkut potensi Karhutla, tetapi juga keberadaan kebun plasma yang berkaitan dengan masyarakat atau petani.
Ia menilai, penelantaran perkebunan dapat menimbulkan persoalan berlapis. Ketika kebun tidak dirawat, produktivitas terganggu, kondisi lingkungan memburuk, sementara masyarakat yang terhubung dengan skema plasma juga berpotensi ikut terdampak.
“Termasuk menelantarkan plasma petani. Akibat kebun tidak terurus dan tidak dirawat, terjadilah kebakaran,” sebutnya.
Temuan mengenai tidak adanya jalan blok, jalan api, maupun sumber atau sarana air di sekitar perkebunan menjadi pertanyaan serius dalam konteks pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
“Jika benar fasilitas dasar pengendalian kebakaran tidak tersedia atau tidak berfungsi, kondisi tersebut perlu menjadi bahan pemeriksaan oleh instansi berwenang, khususnya terhadap perusahaan yang arealnya berada di wilayah rawan Karhutla,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara normatif, kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran perkebunan bukan hanya persoalan pemerintah. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memuat kewajiban pelaku usaha perkebunan dalam pengelolaan usaha, termasuk kewajiban terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika kemudian ditemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan areal, tidak tersedianya sarana pencegahan kebakaran, atau pelanggaran terhadap kewajiban perizinan, maka persoalan tersebut dapat berkembang dari sekadar masalah administrasi perkebunan menjadi persoalan pertanggungjawaban hukum,” kata Malin.
Namun, lanjutnya, aspek tanggung jawab terhadap kebakaran juga perlu dilihat berdasarkan fakta penyebab, lokasi titik api, penguasaan/pengelolaan lahan, tingkat kelalaian, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi teknis.
“Pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa pemilik kebun, tetapi siapa yang bertanggung jawab memastikan areal perkebunan tetap dikelola, dirawat, dan aman dari ancaman Karhutla,” pungkasnya.












