Melawi  

Masa Kerja Terbatas, Bupati Minta PPPK Paruh Waktu Hindari Kredit dari Gaji

Momentum penyerahan SK Pengangkatan 37 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 serta SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 sebanyak 1.196 orang di lingkungan Pemkab Melawi, oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, secara tegas melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengajukan kredit yang bersumber dari penghasilan gaji.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati di momentum penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 37 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 serta SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 sebanyak 1.196 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, Senin (12/1/2026).

Menurut Bupati, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah perlindungan terhadap kondisi ekonomi PPPK paruh waktu yang dinilai belum stabil.

Larangan ini juga bukan tanpa alasan. Bupati menilai besaran gaji PPPK paruh waktu tergolong relatif kecil, terlebih masa perjanjian kerja yang masih terbatas hingga tahun 2028. Kondisi tersebut dinilai berisiko apabila digunakan sebagai dasar pengajuan kredit ke lembaga keuangan.

Meski demikian, Bupati menyampaikan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu masih berpeluang untuk diperpanjang apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan serta kinerja pegawai dinilai baik.

“Dengan jumlah gaji yang diterima memang tergolong kecil. Jika mengambil kredit, hal itu tentu akan berdampak pada kondisi ekonomi keluarga,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, apabila PPPK paruh waktu tetap memaksakan diri mengajukan kredit, sisa gaji yang diterima setiap bulan dikhawatirkan tidak mencukupi kebutuhan dasar keluarga dan justru membebani kelangsungan hidup rumah tangga.

“Kalau mengambil kredit, sisa gaji yang diterima kemungkinan akan sangat kecil. Ini yang kami khawatirkan dapat membebani kehidupan keluarganya,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Bupati menginstruksikan agar PPPK paruh waktu dapat mencari sumber penghasilan tambahan lainnya. Namun demikian, ia mengingatkan agar upaya tersebut tidak mengabaikan amanah dan tanggung jawab utama sebagai PPPK.

“Lebih baik mencari penghasilan tambahan yang tidak bertentangan dengan tugas dan kewajiban sebagai PPPK, daripada mengambil kredit yang justru berisiko,” pungkasnya.