Melawi  

TPP Jadi Taruhan, Bupati Melawi Tekankan Kewajiban Pajak dan LHKPN OPD

Momen foto bersama usai penyerahan DPA Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh OPD dan pemerintah kecamatan, yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Kecamatan agar segera menuntaskan kewajiban pembayaran pajak serta pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Dadi saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh OPD dan pemerintah kecamatan, yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Senin (12/1).

Bupati menekankan bahwa OPD yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dan LHKPN tidak akan mendapatkan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Tahun Anggaran 2026.

“Ini menjadi perhatian serius. Jika kewajiban pajak dan LHKPN belum dipenuhi, maka TPP tidak akan dicairkan,” tegasnya.

Menurut Bupati, kepatuhan terhadap pajak dan pelaporan LHKPN merupakan bagian dari komitmen integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur pemerintah daerah.

Ia berharap seluruh OPD segera menindaklanjuti hal tersebut agar tidak berdampak pada hak pegawai serta kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing perangkat daerah.

“Segera ditindaklanjuti, jangan sampai hak pegawai tertunda hanya karena kelalaian administrasi,” tutupnya.