MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, total sebanyak 1.196 orang.
PPPK paruh waktu tersebut untuk mengisi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca penataan tenaga non ASN oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memperjelas status dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Melawi, Angga Pareira menjelaskan pengusulan PPPK paruh waktu ini diprioritaskan bagi tenaga non ASN yang terdata di database BKN dan mereka yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat pada tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahap 1.
Menurut Angga usulan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Pemkab Melawi untuk mengakomodir para pegawai non ASN yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS dan PPPK tahap 1.
“Pada prinsipnya Pemkab Melawi memahami kondisi rekan-rekan yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap 1. Maka dari itu, berdasarkan arahan pimpinan, mereka diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Angga, Senin (6/10/2025)
Angga mengungkapkan, dari 1.196 yang diusulkan ini mencakup tenaga teknis 796 orang, guru 370 orang dan kesehatan 30 orang, namun dari jumlah tersebut ada 3 orang mengundurkan diri dengan alasan tertentu.
Lebih lanjut Angga memaparkan, hingga saat ini dari 1.196 yang diusulkan tersebut sudah ada 1.033 orang PPPK paruh waktu telah mendapat persetujuan teknis untuk proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sisanya hingga kini masih terus berproses sambil menunggu informasi dari BKN.
“Dengan proses yang masih berjalan sesuai jadwal maupun tahapan, maka kami masih menunggu persetujuan teknis seluruh PPPK paruh waktu yang diusulkan ke BKN untuk mendapat penetapan NIP, baru kemudian mereka menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemkab Melawi,” tuturnya.
Angga menyebut, untuk gaji PPPK paruh waktu skema yang akan diberlakukan adalah mengacu pada gaji saat menjadi tenaga honorer di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, namun tidak mendapat insentif kesejahteraan pegawai (Kespeg).
“Instruksi dari pemerintah pusat gaji PPPK paruh waktu ini tidak boleh lebih rendah dari penghasilan mereka saat ini. Soal jam kerja mereka kembali ke daerah masing untuk mengaturnya,” ujar Angga.
Ia menambahkan seluruh tenaga honorer daerah yang terdata dalam database BKN sudah diusulkan menjadi status PPPK paruh waktu, terkecuali mereka yang berstatus di gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pegawai outsourcing,” pungkasnya.