MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar ekspose hasil verifikasi pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) Pasak Birapati Dayak Katab Kebahan dan Kawasan Penting Kelokak Kebebu MHA Pasak Kebebu Dayak Katab Kebahan tahun 2025, di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Selasa (12/8).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Paulus, dihadiri Plt Kepala DLH Melawi Oslan Junaidi, Asisten Bupati, dan perwakilan dari OPD.
Kegiatan yang juga turut didukung Forum Pembangunan Berkelanjutan Melawi (FPBM) serta WWF Indonesi tersebut, melibatkan berbagai pihak seperti akademisi Unka Sintang, STKIP Melawi, kepala desa, MHA Pasak Kebebu, dan MHA Pasak Birapati serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Pertemuan ini penting dilakukan untuk memperoleh masukan dan melindungi hak-hak masyarakat adat serta wilayah adat. Pengakuan ini juga menjadi dasar bagi penetapan hutan adat oleh Pemerintah, dalam menjaga keberlanjutan budaya dan lingkungan, berdasarkan regulasi yang ada.
Dalam acara tersebut, disampaikan hasil verifikasi kesepakatan dilapangan, yang menjadi dasar untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Melawi untuk pengakuan MHA Pasak Birapati dan SK Penetapan Kawasan Penting Kelokak Kebebu.
Sekda Paulus menyampaikan, bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA ini. Selanjutnya hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk langkah-langkah selanjutnya, termasuk potensi penetapan hutan adat.
Paulus mengatakan, sebelum pemerintah mengakui MHA tersebut, pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap dokumen usulan termasuk validasi dilapangan.
“Dari hasil ekspos ini jika masih ada yang perlu dikoreksi atau ada saran dan masukan bisa disampaikan melalui tim untuk verifikasi perbaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakan, setelah clear baik dari tim verifikasi maupun MHA maka menjadi dasar tim verifikasi merekomendasikan ke pemerintah untuk menetapkan MHA.
“Prosesnya masih panjang, karena kita akan usulkan ke pusat untuk penetapan MHA. Kalau prosesnya sudah kita lakukan secara baik dan benar terhadap MHA, maka akan lebih mudah kita untuk melakukan proses berikutnya,” pungkasnya.
Sementara Plt Kepala DLH Melawi, Oslan Junaidi, melaporkan ekspose pengakuan verifikasi MHA Pasak Birapati Dayak Katab Kebahan dan Verifikasi Kawasan penting Kelokak Kebebu Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh.
Oslan menerangkan, MHA ini adalah masyarakat adat yang telah lama mendiami dan mengelola wilayah adat di Kabupaten Melawi secara turun temurun.
“Keberadaan mereka termasuk nilai budaya dan kearifan lokal serta pengelolaan SDA telah berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan,” terang Oslan.
Ia menambahkan, pengakuan ini penting untuk memastikan MHA yang berperan menjaga keseimbangan ekosistem dan terlibat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan kearifan lokal.
Kegiatan dirangkai dengan penyerahan SK MHA Pasak Kebebu Dayak Katab Kebahan oleh Sekda Paulus kepada perwakilan MHA.












