MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, melalui Pemerintah Kecamatan Nanga Pinoh, mulai memproses pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Nanga Kebebu.
Pj Kades Nanga Kebebu itu bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan pascapemberhentian secara permanen Kades Nanga Kebebu, Ari Susanto, melalui Keputusan Bupati Nomor 400.10/253 Tahun 2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Diketahui, pasca pemberhentian Ari Susanto sebagai Kades Nanga Kebebu, karena dilaporkan dugaan melakukan pelanggaran dalam menjalankan roda pemerintahan dan penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Camat Nanga Pinoh, Hendra Permana, mengatakan, agar tidak terjadi kekosongan pimpinan terlalu lama di Pemerintah Desa Nanga Kebebu, dan proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa tetap berjalan seperti biasa, maka pihaknya harus segera mengusulkan nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dilingkup Pemerintah Kecamatan Nanga Pinoh untuk ditunjuk sebagai Pj Kades Nanga Kebebu.
Hendra menjelaskan, surat usulan untuk Pj Kades Nanga Kebebu tersebut hingga saat ini sedang berproses dan secepatnya akan disampaikan ke Bupati Melawi untuk mendapat persetujuan.
“Melalui surat usulan ini, nanti Pak Bupati akan menunjuk siapa yang akan menjabat sebagai Pj Kades Nanga Kebebu,” ujar Hendra Permana, Rabu (9/7/2025).
Hendra kembali menjelaskan, Pj Kades Nanga Kebebu yang ditunjuk nantinya akan bertugas sampai dengan terpilihnya Kades Nanga Kebebu definitif.
Lebih lanjut dikatakan Hendra, tugas Pj Kades ini selain menjalankan roda Pemerintahan Desa, Pj Kades juga akan mempersiapkan proses pemilihan Kades Nanga Kebebu Pengganti Antar Waktu (PAW).
“Untuk teknis proses pemilihan Kades PAW ini akan dipersiapkan setelah ditunjuk Pj Kades Nanga Kebebu,” terang Hendra.
Ia menekankan, untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat meskipun jabatan Kades Nanga Kebebu mengalami kekosongan, pemerintahan desa harus tetap berjalan dengan baik.
“Perangkat desa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades yang ditunjuk harus menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hendra.












