MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi kembali mengizinkan seluruh satuan pendidikan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas mulai Senin, 21 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, yang ditetapkan di Nanga Pinoh pada 18 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Melawi menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, kebijakan PTM terbatas mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) yang telah berlangsung sejak 13 Agustus hingga 18 September 2026, serta perkembangan kondisi kualitas udara akibat Karhutla di Kabupaten Melawi.
Dalam surat edaran tersebut, PTM terbatas dapat dilaksanakan oleh seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK/ SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, PKBM hingga lembaga pendidikan lainnya, baik negeri maupun swasta.
Namun, pelaksanaan PTM tidak diberlakukan seperti kondisi normal. Setiap satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian terhadap waktu dan durasi pembelajaran sesuai kondisi masing-masing sekolah.
Pemkab Melawi juga memberikan sejumlah ketentuan untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang masih menjadi perhatian.
Kegiatan upacara, olahraga, ekstrakurikuler maupun aktivitas lain yang dilakukan di luar ruangan untuk sementara waktu dibatasi atau ditiadakan. Kegiatan tersebut dapat dialihkan ke dalam ruangan apabila memungkinkan.
Selain itu, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan atau diimbau menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah dengan menyesuaikan kondisi kualitas udara dan ketentuan kesehatan.
Peserta didik juga dianjurkan membawa air minum yang cukup selama mengikuti pembelajaran. Satuan pendidikan diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta meningkatkan pemantauan terhadap kondisi kesehatan warga sekolah.
Tidak hanya mengatur pelaksanaan PTM, surat edaran tersebut juga meminta satuan pendidikan melakukan asesmen diagnostik dan menyusun program pemulihan pembelajaran atau learning recovery.
Langkah tersebut ditujukan bagi peserta didik yang mengalami ketertinggalan materi selama masa penyesuaian pembelajaran akibat pelaksanaan BDR.
Meski PTM terbatas kembali diberlakukan, kebijakan tersebut masih bersifat menyesuaikan kondisi. Apabila berdasarkan pemantauan dan informasi resmi dari instansi berwenang kualitas udara kembali memburuk dan berpotensi mengganggu kesehatan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat kembali disesuaikan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR).
