Melawi  

Karhutla PT Citra Mahkota Disorot, Wabup Malin: Data Terbakar Bisa Capai 60 Hektare, Laporan 15 Hektare Dipertanyakan

Wakil Bupati Melawi, Malin, bersama jajaran instansi terkait dan Tim Sosialisasi Penanggulangan Karhutla Mabes TNI meninjau langsung sejumlah lokasi kebakaran PT Citra Mahkota

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah perkebunan kelapa sawit PT Citra Mahkota yang beroperasi di Kecamatan Ella Hilir dan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.

Wakil Bupati Melawi, Malin, mempertanyakan data luasan areal perkebunan perusahaan yang terbakar. Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterima Pemerintah Kabupaten Melawi, luas areal terdampak kebakaran disebut mencapai sekitar 60 hektare, bahkan berpotensi lebih besar dari angka tersebut.

Angka itu berbeda dengan keterangan PT Citra Mahkota yang sebelumnya menyebut hasil verifikasi internal perusahaan menemukan luas areal terbakar di dalam konsesi sekitar 15 hektare.

Perbedaan data tersebut, menurut Malin, harus segera diverifikasi secara independen dan menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penanganan Karhutla maupun aspek pertanggungjawaban hukum.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, luas areal yang terbakar bisa mencapai 60 hektare atau bahkan lebih. Karena itu, data ini perlu diverifikasi kembali. Jangan sampai ada perbedaan data antara laporan perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Malin, Sabtu (12/9/2026).

Malin juga menyoroti adanya lahan masyarakat yang terbakar dan disebut berada di dalam wilayah izin usaha perkebunan (IUP) PT Citra Mahkota.

Berdasarkan laporan sementara yang diterima pemerintah, terdapat ratusan hektare lahan masyarakat yang terdampak kebakaran. Namun, angka tersebut masih memerlukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut oleh pemerintah desa, kecamatan, perusahaan serta instansi teknis terkait.

Malin menegaskan, pemerintah tidak boleh terburu-buru menyimpulkan sumber api sebelum dilakukan pemeriksaan secara akurat.

Apabila hasil investigasi nantinya membuktikan bahwa kebakaran di lahan masyarakat berasal dari areal perusahaan, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemadaman api semata.

“Kita belum menyimpulkan sumber apinya dari mana. Itu harus diteliti dan dibuktikan. Tetapi kalau nanti terbukti sumber api berasal dari areal perusahaan dan kemudian menjalar ke lahan masyarakat, tentu harus ada pertanggungjawaban dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Malin juga mempertanyakan persoalan tata kelola dan status lahan masyarakat yang berada di dalam wilayah IUP perusahaan.

Menurutnya, keberadaan kebun dan lahan masyarakat di dalam wilayah perizinan perusahaan menunjukkan adanya persoalan yang harus dibuka secara terang, termasuk mengenai status penguasaan, batas areal, legalitas pengelolaan serta hubungan perusahaan dengan masyarakat.

“Kondisi ini menjadi perhatian serius. Kenapa masyarakat bisa menguasai lahan yang sudah masuk dalam IUP? Ada apa di balik ini semua?” kata Malin.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik agraria sekaligus menyulitkan pemerintah dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab ketika terjadi Karhutla.

Dengan demikian, pemerintah perlu memastikan apakah seluruh areal tersebut benar-benar berada dalam wilayah IUP, HGU, atau berada di luar wilayah perizinan perusahaan.

Malin meminta aparat dan instansi terkait tidak hanya menghitung luas lahan yang terbakar, tetapi juga melakukan investigasi terhadap asal-usul dan pola penyebaran api.
Menurutnya, kejelasan sumber api menjadi sangat penting apabila persoalan tersebut nantinya masuk ke ranah hukum.

“Kita meminta aparat dan instansi terkait melakukan investigasi dan penyelidikan. Mulai dari sumber api, luas lahan yang terbakar, baik di areal perusahaan maupun lahan masyarakat. Semuanya harus jelas dan berdasarkan fakta lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, verifikasi harus dilakukan secara transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun pihak yang terhindar dari tanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kalau memang terbukti sumber api berasal dari areal perusahaan, tentu harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban justru harus menanggung sendiri kerugiannya,” pungkas Malin.

Estate Manager PT CMA 1, Mansur, mengatakan perusahaan telah melakukan upaya pemadaman secara maksimal, termasuk melakukan pemadaman hingga malam hari.
Namun, proses penanganan menghadapi sejumlah kendala, terutama kondisi cuaca yang panas dan kering serta keterbatasan sumber air di lokasi kebakaran.

“Sekitar 60 hektare areal PT Citra Mahkota terdampak kebakaran,” kata Mansur, saat Wakil Bupati Melawi, Malin, bersama jajaran instansi terkait dan Tim Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Mabes TNI meninjau langsung lokasi kebakaran areal PT Citra Mahkota, Kamis (10/9/2026).

Sementara itu, berdasarkan laporan kepala desa yang diterima khususnya Kecamatan Menukung, sedikitnya lima desa terdampak kebakaran lahan masyarakat.

Camat Menukung, Bujang, mengatakan lahan yang terbakar meliputi perkebunan karet, ladang dan lahan pertanian masyarakat.

Camat merinci, Desa Nanga Keruap sekitar 20 hektare, Tanjung Beringin sekitar 10–15 hektare, Plaik Keruap sekitar 30 hektare, Oiah sekitar 20 hektare, serta Landau Keban, khususnya Dusun Bunyau, sekitar 15–20 hektare.

Exit mobile version