Melawi  

Bupati Melawi Turunkan Tim Gabungan Awasi Distribusi dan Harga BBM

Ilustrasi antrian BBM di SPBU

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penertiban Ketersediaan, Penyaluran, serta Kewajaran Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam menghadapi musim kemarau.

Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Surat Tugas Bupati Melawi Nomor 500/083/SETDA-EKON.SDA, yang ditetapkan di Nanga Pinoh pada 7 September 2026.

Dalam surat tugas tersebut, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengendalian ketersediaan, penyaluran, dan kewajaran harga BBM selama menghadapi musim kemarau di Kabupaten Melawi.

Satgas diberikan tugas utama melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap ketersediaan, penyaluran, serta kewajaran harga BBM di wilayah Kabupaten Melawi.

Langkah tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya kebutuhan BBM masyarakat selama musim kemarau, sekaligus untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Dalam struktur Satgas, Bupati Melawi, Wakil Bupati Melawi, Kapolres Melawi, dan Dandim 1205 Sintang ditetapkan sebagai penanggung jawab.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi ditunjuk sebagai ketua, dengan Wakapolres Melawi sebagai Wakil Ketua I dan LO Kodim 1205 Sintang sebagai Wakil Ketua II.

Adapun unsur yang dilibatkan cukup luas, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri hingga perangkat daerah terkait. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi ditetapkan sebagai Sekretaris I, sedangkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Melawi sebagai Sekretaris II.

Untuk pelaksanaan di lapangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Melawi ditunjuk sebagai Koordinator Lapangan. Tim juga diperkuat 15 anggota Satpol PP, 15 anggota Polres Melawi, serta 15 anggota TNI.

Dengan komposisi tersebut, pengawasan BBM tidak hanya diarahkan pada aspek administrasi, tetapi juga menyentuh kondisi distribusi di lapangan.

Satgas diharapkan mampu memastikan BBM tersedia bagi masyarakat, penyalurannya berjalan sesuai ketentuan, serta harga yang diterima konsumen tetap berada dalam batas kewajaran.

Surat tugas tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan dan diperintahkan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Exit mobile version