Melawi  

Wabup Malin Tegas Tolak Pencabutan Perda Perladangan, Jangan Kaitkan Karhutla dengan Kearifan Lokal

Wakil Bupati Melawi, Malin

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH — Wakil Bupati Melawi, Malin, menyatakan sikap tegas menolak rencana pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Polemik pencabutan perda tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 usai meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (22/8/2026). Instruksi tersebut disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Bagi Malin, persoalan karhutla tidak semestinya kemudian diarahkan kepada masyarakat peladang tradisional yang menjalankan aktivitas perladangan berdasarkan kearifan lokal.

Ia menegaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 bukanlah aturan yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membakar lahan secara sembarangan. Justru, menurutnya, perda tersebut hadir untuk memberikan aturan, batasan dan kepastian hukum terhadap praktik perladangan yang telah dilakukan masyarakat secara turun-temurun.

“Saya sangat tegas menolak kalau Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini dicabut. Jangan sampai masyarakat peladang yang menjalankan kearifan lokal justru menjadi korban dari persoalan karhutla. Berladang ini bukan hanya soal kearifan lokal, tetapi sejak turun temurun dari nenek moyang sudah menjadi urusan perut dan periuk,” ujar Malin, Jumat (28/8/2026).

Ia menegaskan, selagi pemerintah tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan atau memberi makan rakyat, jangan mematikan kehidupan rakyat melalui Perda tersebut.

Malin menilai, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh dengan melihat berbagai faktor penyebab. Jangan sampai praktik perladangan tradisional masyarakat langsung dianggap sebagai penyebab utama setiap terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

“Kalau ada pelanggaran, ya pelanggarannya yang ditindak. Jangan kemudian perdanya yang dicabut. Perda ini mengatur tata cara dan batasannya, bukan memberikan izin membakar lahan tanpa aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 sendiri mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai pembakaran terbatas dan terkendali, termasuk batas maksimal dua hektare per kepala keluarga serta kewajiban melakukan pencegahan agar api tidak merambat.

“Pembukaan lahan dengan cara tersebut juga hanya diperbolehkan pada kondisi dan lokasi tertentu, sementara pembakaran di lahan gambut dilarang,” ujarnya.

Menurut Malin, keberadaan aturan tersebut justru penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat adat dan peladang tradisional dengan kepentingan menjaga lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat di daerah, khususnya masyarakat adat dan peladang tradisional, memiliki pengetahuan lokal yang diwariskan antargenerasi dalam mengelola lahan.

“Kearifan lokal jangan dihilangkan hanya karena kita sedang menghadapi karhutla. Yang perlu diperkuat adalah pengawasan, edukasi dan penegakan aturan,” tutur Malin.

Malin juga meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan secara tergesa-gesa hanya karena kondisi karhutla yang saat ini menjadi perhatian nasional.

Menurutnya, pencabutan perda tanpa menyiapkan aturan pengganti yang tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan baru. Masyarakat peladang yang selama ini memiliki payung hukum bisa kembali berada dalam ketidakpastian.

“Kalau Perda ini dianggap perlu diperbaiki, mari kita kaji bersama. Kalau ada pasal yang perlu diperkuat untuk mencegah karhutla, kita perbaiki. Tetapi kalau langsung dicabut, saya tidak setuju,” ulasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah dan menangani karhutla. Namun, tanggung jawab tersebut tidak boleh dibebankan kepada masyarakat peladang tradisional semata.

“Karhutla harus dilawan bersama. Tetapi jangan mengorbankan kearifan lokal dan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari berladang,” tegasnya.

Malin berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan final mengenai keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Ia menilai dialog menjadi penting agar upaya pengendalian karhutla tetap berjalan, sementara hak masyarakat adat dan peladang tradisional untuk menjalankan kehidupan berdasarkan kearifan lokal tetap terlindungi.

“Kita sama-sama ingin Kalimantan Barat bebas dari karhutla. Tetapi solusinya bukan dengan menghapus kearifan lokal. Mari kita cari akar masalahnya dan perkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap siapa pun yang memang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar aturan,” pungkasnya.