MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Wakil Bupati Kabupaten Melawi, Malin, turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA), Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Rabu (26/8/2026).
Dalam sidak tersebut, Malin didampingi sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Melawi M. Syaiful Khair, Kepala BPBD Daniel, Kepala Satpol PP John Welly serta kepala desa setempat.
Kedatangan orang nomor dua di Kabupaten Melawi itu bukan sekadar melihat kobaran api dari dekat. Malin juga mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam mengantisipasi dan menangani kebakaran yang terus meluas di tengah meningkatnya ancaman kekeringan.
Di lapangan, Malin melihat langsung asap dan api yang masih menyala di sejumlah titik. Berdasarkan data yang disampaikan PT RKA, areal yang terbakar diperkirakan sekitar 600 hektare. Namun, angka tersebut justru dipertanyakan Malin.
Menurutnya, berdasarkan hasil delineasi dan overlay data hotspot dengan citra satelit Sentinel-2 hingga 23 Agustus 2026, luasan indikasi kebakaran di Desa Nanga Kayan telah mencapai sekitar 1.794 hektare.
Perbedaan data tersebut, kata Malin, tidak boleh dianggap sepele.
Ia meminta perusahaan membuka data secara transparan dan melaporkan kondisi kebakaran berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, bukan sekadar angka yang lebih kecil dari hasil pemantauan pemerintah.
“Jangan menyembunyikan data asli kebakaran. Laporkan sesuai fakta di lapangan,” tegas Malin.
Malin juga membantah apabila kebakaran di kawasan tersebut dikaitkan dengan aktivitas masyarakat yang membuka ladang. Bahkan ia menilai penyebab kebakaran merupakan kelalaian pihak perusahaan.
Setelah melihat langsung kondisi lokasi, ia menegaskan bahwa titik-titik kebakaran yang ditinjau mencapai belasan berada di dalam areal perkebunan PT RKA.
“Posisi terbakar ini ada di lahan perkebunan PT RKA. Yang jelas di sekitar sini tidak ada ladang dan tidak ada orang bakar ladang. Jadi ini bukan ulah peladang,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan perusahaan agar tidak menjadikan aktivitas peladang sebagai kambing hitam atas terjadinya kebakaran.
Menurut Malin, fakta di lapangan harus menjadi dasar dalam menentukan sumber dan penyebab kebakaran.
“Jangan mengkambinghitamkan peladang. Sesuai fakta di lapangan, areal yang terbakar ini berada di tengah perkebunan perusahaan,” katanya.
Tak hanya mempertanyakan sumber api, Malin juga menyoroti kondisi areal perkebunan PT RKA yang dinilainya tidak terawat.
Ia menemukan tanaman sawit yang tampak kurang subur, sementara kawasan kebun dipenuhi semak dan pepohonan besar. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuat api lebih cepat menjalar ketika kebakaran terjadi.
Malin juga menyoroti minimnya infrastruktur pendukung pengendalian karhutla, terutama jalan blok yang dapat difungsikan sebagai akses sekaligus sekat untuk memperlambat pergerakan api.
“PT RKA hanya konsentrasi panen buah, tetapi perawatan tidak dilakukan. Jalan blok tidak ada. Pohon sawit tumbuh di lingkaran semak dan kayu besar-besar. Kalau terjadi kebakaran, kondisi seperti ini akan mempercepat api merembet lebih luas,” ujarnya.
Sorotan terhadap PT RKA semakin tajam karena perusahaan tersebut sebelumnya pernah terseret kasus kebakaran lahan pada 2019 dengan luasan sekitar 2.400 hektare dan disebut dikenai sanksi denda hampir Rp 900 miliar.
Malin mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut, termasuk kepastian mengenai pelaksanaan putusan dan pembayaran denda.
“Kasus ini juga tidak jelas sampai sekarang. Bagaimana keputusan pengadilan, apakah sudah dibayar atau belum, kita tidak tahu,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya menjadi pelajaran serius bagi perusahaan untuk memperkuat pengelolaan kebun dan sistem pencegahan karhutla.
Atas kondisi tersebut, Malin menegaskan Pemkab Melawi akan mengevaluasi keberadaan investasi yang dinilai tidak menunjukkan komitmen memadai terhadap perlindungan lingkungan dan pencegahan karhutla.
Ia juga meminta pemerintah pusat melalui instansi berwenang mengevaluasi perizinan PT RKA di Kabupaten Melawi apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah menyambut baik investasi. Tetapi perusahaan juga harus serius mengelola kebun dan menyiapkan sarana pencegahan kebakaran secara maksimal,” tegas Malin.
Sementara itu, General Manager Operasional PT RKA, Set. M. Isap, mengakui pihaknya kewalahan mengendalikan sebaran api di areal perkebunan.
Ia mengatakan perusahaan masih melakukan pemadaman dan berupaya menambah dukungan alat berat.
“Saat ini perkiraan lahan yang terbakar ada ratusan hektare. Anggota tanggap kebakaran kami masih menjalankan upaya pemadaman. Kami juga menyewa enam unit ekskavator dari luar untuk membuat parit penyekat api agar tidak merebak lebih besar,” ujar Isap.












