MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi tengah menghadapi tantangan defisit anggaran sebesar Rp 43 miliar untuk pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk mengatasi kekurangan anggaran sebesar Rp 43 miliar tersebut, Pemkab Melawi masih menunggu realisasi dukungan dari Kementerian Keuangan.
Meski demikian, Pemkab memastikan tidak akan melakukan pemberhentian ataupun merumahkan tenaga PPPK yang telah diangkat.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, setelah pemerintah daerah melakukan penyisiran dan penyesuaian anggaran secara ketat.
Menurutnya, keputusan mempertahankan seluruh PPPK merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Melawi.
“Saya dan Pak Wakil serta teman-teman DPRD, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, hingga seluruh anggota, sudah sependapat dan sepaham. Kami tidak akan merumahkan PPPK dalam kondisi apa pun,” tegas Dadi usai melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Kamis (30/7/2026).
Dadi menjelaskan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, hingga Gubernur Kalimantan Barat, yang meminta seluruh pemerintah daerah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai.
Menurut Dadi, pemerintah pusat telah menyampaikan komitmen untuk membantu sekitar 490 kabupaten/kota di Indonesia yang mengalami persoalan serupa, dengan menunggu persetujuan Presiden.
Namun, keputusan mempertahankan seluruh PPPK berdampak pada penyesuaian sejumlah pos belanja daerah. Salah satunya adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Bupati Dadi menyatakan bahwa TPP bukan merupakan komponen gaji pokok yang wajib dibayarkan setiap bulan, melainkan bentuk penghargaan atau insentif bagi ASN berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Dalam APBD Tahun Anggaran 2026, TPP telah dianggarkan untuk enam bulan melalui APBD, sedangkan enam bulan sisanya direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga saat ini baru tiga bulan yang dapat direalisasikan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa belum dibayarkannya TPP untuk tiga bulan berikutnya disebabkan belum adanya transfer dana dari pemerintah pusat.
“Kenapa tiga bulan sisanya sampai hari ini belum dibayar? Karena dananya belum ada transfer dari pusat. Kalau yang sifatnya wajib, itu adalah gaji. Untuk gaji, tidak ada pemotongan serupiah pun,” tegasnya.
“Kami berharap target PAD 2026 yang sudah ditetapkan dapat tercapai sehingga kesejahteraan pegawai maupun masyarakat tetap dapat terjaga,” sambungnya.
Dadi menambahkan, penundaan pembayaran TPP merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah yang dilakukan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, sembari menunggu kondisi fiskal daerah kembali membaik dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
