MELAWINEWS.COM, Melawi – Desa Paal sebagai desa yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di kabupaten Melawi direncanakan akan dilakukan pemekaran. Desa Paal yang memiliki total tujuh dusun sudah mengusulkan pemekaran ke DPMD Melawi dan akan dilakukan verifikasi pada tahun ini.
Sekretaris tim pemekaran Desa Paal, Dedi Irawan mengungkapkan Desa Paal diusulkan menjadi dua desa dimana pembagian wilayah diatur dengan batas Gang Marhaban dengan arah kantor Bupati menjadi Desa baru dengan nama Desa Belian Permai, sementara untuk wilayah Marhaban ke arah pasar tetap menjadi Desa Paal.
“Desa baru ini meliputi dusun Belian Permai dan Mekarsari 2. Sementara di desa lama masih terdapat dusun mekarsari 1, dusun nuak jaya, dusun laja permai, dusun kenanga dan dusun kuala belian. Terkait pembagian antara desa induk dan desa hasil pemekaran, aturan tersebut mengharuskan keduanya sama-sama memenuhi syarat jumlah penduduk minimum setelah pemekaran. Artinya harus ada perimbangan jumlah penduduk,” jelasnya.
Dedi Irawan menjelaskan, menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, untuk Kalimantan Barat (termasuk Kabupaten Melawi), syarat jumlah penduduk adalah paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK). Ketentuan ini terdapat pada Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 7.
Terkait pembagian antara desa induk dan desa hasil pemekaran, aturan tersebut mengharuskan keduanya sama-sama memenuhi syarat jumlah penduduk minimum setelah pemekaran. Alasan ini pula yang melatarbelakangi pemekaran desa Paal dari arah Gang Marhaban, agar adanya perimbangan atau setidaknya desa induk jumlah penduduknya tidak lebih sedikit dari desa baru yang dimekarkan.
Kabid Kawasan Perdesaan DPMD Melawi, Tyan Elysabeth Butar Butar, menjelaskan indikator penilaian dan linimasa pelaksanaan verifikasi. Ada tahapan Verifikasi Administrasi yang dilakukan untuk meneliti kelengkapan dokumen berita acara dan notulen musyawarah desa, kesesuaian batas usia minimal desa induk, serta jumlah syarat minimum penduduk.
“Kemudian verifikasi faktual, tim akan meninjau langsung ke lapangan untuk menguji ketersediaan akses transportasi dan komunikasi antarwilayah, kondisi keeratan kelompok sosial dan adat tradisi, potensi ekonomi, kesiapan SDM usia produktif, kepastian batas wilayah, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung,” ungkapnya.
Lisbet, sapaan akrabnya juga memaparkan bahwa rencana jadwal pelaksanaan verifikasi lapangan telah disusun secara dinamis. Proses verifikasi lapangan untuk Desa Paal dijadwalkan pada minggu pertama dan kedua bulan Agustus.
“Hasil akhir dari rangkaian pengujian administratif dan faktual ini nantinya akan diolah menjadi rekomendasi resmi tim verifikasi,” paparnya.
