Melawi  

Forum Ormas Melawi Serukan Bijak Bermedia Sosial dan Jaga Persatuan Daerah

Lima ormas di Kabupaten Melawi menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait penyebaran informasi yang dinilai belum terverifikasi mengenai Kabupaten Melawi dan Bupati Kabupaten Melawi

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH -Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait penyebaran informasi yang dinilai belum terverifikasi mengenai Kabupaten Melawi dan Bupati Kabupaten Melawi.

Pernyataan sikap itu merupakan representasi lima ormas di Kabupaten Melawi, yakni Forum Pemuda Dayak (FOPAD) Melawi, Laskar Pemuda Melayu (LPM) Melawi, Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Melawi, Persatuan Orang Melayu (POM) Melawi, dan Sabang Merah Borneo Melawi (SMBM).

Mewakili ormas, pernyataan sikap dibacakan Ketua FOPAD Kabupaten Melawi, Saleh Tapa, di Nanga Pinoh, Rabu (15/7/2026) malam.

Dalam pernyataannya, Saleh Tapa menyampaikan bahwa organisasi yang tergabung tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan fakta dan etika dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami menjunjung tinggi hak setiap warga untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan masukan demi kemajuan daerah sesuai prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Saleh Tapa.

Ia menegaskan, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan Kabupaten Melawi dan Bupati Kabupaten Melawi, harus dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan keresahan maupun memicu perpecahan.

“Setiap pernyataan yang disebarkan harus didukung oleh fakta yang sah, disampaikan secara beretika, serta tidak berpotensi merusak nama baik, memicu keresahan, ataupun memecah persatuan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, lima ormas itu juga meminta pemilik akun bernama Syamsul Jahidin untuk menghapus konten yang dinilai belum teruji kebenarannya, memberikan klarifikasi secara terbuka, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Melawi dalam waktu 3 x 24 jam.

“Kami meminta Saudara Syamsul Jahidin selaku pemilik akun yang menyebarkan konten tersebut untuk menghapus unggahan, memberikan klarifikasi secara terbuka, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Melawi dalam batas waktu tiga kali dua puluh empat jam,” ujarnya.

Saleh Tapa kembali menegaskan, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, forum ormas akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum dan lembaga adat yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan daerah. Apabila permintaan kami tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum maupun mekanisme lembaga adat yang berlaku,” tuturnya.

Dikesempatan itu, Saleh Tapa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak serta menjadikan ruang digital sebagai sarana memperkuat persatuan dan mendukung pembangunan daerah.

Exit mobile version