MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Melawi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi memasang lima titik speed trap atau pita kejut di sejumlah ruas jalan strategis, mulai dari Jalan Juang Nanga Pinoh hingga Jalan Nasional di wilayah Desa Sidomulyo, serta di Kecamatan Belimbing tepatnya di depan Polsek Belimbing.
Pemasangan tersebut dilakukan pada titik yang dinilai rawan pelanggaran batas kecepatan dan kecelakaan lalu lintas. Kebijakan pemasangan pita kejut tersebut mendapat perhatian dari masyarakat.
Sejumlah pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, mengeluhkan proses pemasangan yang dinilai belum sesuai standar. Beberapa pengendara mengaku mengalami ban bocor akibat adanya mur yang menonjol di permukaan speed trap.
Meski demikian, sebagian warga menilai keberadaan pita kejut sangat penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Selain berfungsi mengurangi laju kendaraan di kawasan padat lalu lintas, speed trap juga dianggap mampu menekan aksi kebut-kebutan dan balap liar yang kerap terjadi, terutama pada malam hari.
Salah seorang warga Nanga Pinoh, Riktarnandi, mengatakan bahwa pemasangan speed trap pada dasarnya bertujuan positif untuk keselamatan bersama. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemasangan harus mengikuti standar teknis agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengguna jalan.
“Secara umum dampak positifnya lebih dominan, tetapi bukan berarti tidak ada efek negatif, terutama jika pemasangannya tidak sesuai standar, seperti adanya mur yang timbul sehingga menyebabkan ban kendaraan bocor,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Menurut Riktarnandi, keberadaan pita kejut efektif untuk mengurangi kecepatan kendaraan di kawasan ramai serta meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai dapat mengurangi aksi ngebut dan balap liar yang meresahkan masyarakat.
“Maraknya aksi kebut-kebutan yang sering terjadi pada malam hari membuat keberadaan speed trap menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir aksi tersebut,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Dishub dan Satlantas yang sudah menjawab keluhan masyarakat terkait ban kendaraan mereka bocor saat melintasi speed trap, dengan memperbaiki mur yang timbul kepermukaan. Harapannya tidak ada lagi ban kendaraan yang bocor.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriyatna, mengatakan pemasangan speed trap telah melalui kajian dan difokuskan pada titik rawan kecelakaan maupun kawasan dengan tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi.
“Fungsinya untuk mengatur laju kecepatan kendaraan agar tidak terlalu mengebut saat melintas. Pemasangan juga sudah melalui kajian, terutama pada titik rawan kecelakaan dan kawasan padat kendaraan,” jelasnya.












