MELAWIEWS.COM, NANGA PINOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi resmi menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja fleksibel berupa kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.6.6.1/15/ORG sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Melawi, Paulus, menyatakan, dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara WFO.
Paulus menjelaskan, pengaturan teknis dan proporsi pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2026 dan di evaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan.
Namun, sejumlah pejabat dan unit layanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH, termasuk pejabat pimpinan tinggi, camat, layanan kesehatan, pendidikan, kebencanaan, perizinan, serta unit pelayanan langsung kepada masyarakat yang tetap bekerja dari kantor.
Pemkab Melawi juga mendorong optimalisasi layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi online guna mendukung efektivitas kerja.
“Selain itu, rapat dan kegiatan kedinasan diutamakan dilakukan secara daring. Menerapkan WFH bagi ASN dengan tetap menjaga produktivitas,” ujar Paulus, Sabtu (11/4/2026).
Paulus menambahkan, melalui kebijakan ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan efisiensi kerja sekaligus penghematan anggaran, termasuk biaya operasional, listrik, air, dan bahan bakar.












