MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/43/BKPSDM-B tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemkab Melawi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Paulus, menegaskan bahwa perubahan ini hanya menggeser waktu masuk dan pulang kerja tanpa mengurangi total kewajiban jam kerja.
“Sebagaimana tertuang dalam surat edaran, selama bulan suci Ramadan terdapat penyesuaian jam masuk dan jam pulang. Total jam kerja ASN selama bulan puasa tetap 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat,” ujar Paulus, Rabu (18/2).
Ia menjelaskan, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dengan lima hari kerja, jadwal pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Paulus menambahkan, pelaksanaan jam kerja bagi organisasi pelayanan tertentu dapat menyesuaikan pengaturan teknis masing-masing, dengan ketentuan tetap memenuhi total jam kerja dalam satu minggu.
Selain penyesuaian jam kerja, kegiatan apel pagi, apel sore, serta kegiatan olahraga yang rutin dilaksanakan setiap hari Jumat juga ditiadakan selama bulan Ramadan 1447 H.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sebagai bagian dari sistem pelayanan daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkab Melawi memastikan seluruh kebijakan tersebut dijalankan guna menjaga keseimbangan antara pelayanan kepada masyarakat dan kebutuhan ASN selama bulan suci Ramadan.












