Melawi  

Jaga Stabilitas Fiskal dan Akselerasi Infrastruktur, Pemkab Melawi Tempuh Skema Pinjaman Daerah

Ilustrasi

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi mengambil langkah strategis dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah, khususnya di sektor infrastruktur, dengan menempuh skema pinjaman ke lembaga perbankan tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut ditempuh setelah melalui proses konsultasi dan evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Melawi.

Skema pinjaman daerah ini dinilai sebagai langkah terukur dalam menjaga stabilitas fiskal tanpa mengorbankan program-program prioritas pembangunan.

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menegaskan bahwa kebijakan pinjaman daerah diambil agar roda pembangunan tetap berjalan di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Dari rencana awal pinjaman daerah sebesar Rp 25 miliar, realisasi pinjaman yang disetujui mencapai Rp 23 miliar,” ujar Bupati Dadi, saat menghadiri Tabligh Akbar di Masjid Agung Kota Nanga Pinoh, pada Minggu (15/2).

Bupati menjelaskan, dengan adanya pemangkasan transfer dana pusat ke daerah sebesar Rp 261 miliar tahun anggaran 2026 ini, maka Pemkab Melawi perlu mengambil langkah strategis melalui skema kredit, tanpa mengganggu rencana pembangunan ke depan.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pinjaman tersebut akan dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan prioritas, di antaranya penyelesaian (finishing) Masjid Agung Kota Nanga Pinoh, rehabilitasi Kantor Bupati Melawi, serta peningkatan infrastruktur lainnya yang mendukung pelayanan publik dan aktivitas masyarakat.

Dikatakan, terkait mekanisme pengembalian pinjaman beserta bunga, pemerintah daerah telah menyiapkan skema pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan sah lainnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Melawi optimistis stabilitas fiskal tetap terjaga, sementara agenda pembangunan strategis daerah dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Secara regulatif, pengelolaan dan pengembalian pinjaman daerah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010, yang mengatur bahwa pengembalian pinjaman pemerintah daerah kepada pihak ketiga atau perbankan wajib diselesaikan dalam masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersangkutan.