MELAWINEWS.COM, MELAWI – Menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut salah satu warga Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Awang (AW), terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), yang bersangkutan akhirnya angkat bicara.
Dalam pemberitaan tersebut, Awang tidak hanya disebut terlibat dalam aktivitas PETI, tetapi juga dituding sebagai penyuplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional tambang ilegal serta sebagai penampung emas hasil tambang di wilayah Kecamatan Ella Hilir.
Merasa dirugikan oleh informasi yang dinilainya tidak berdasar, Awang memberikan klarifikasi kepada media ini pada Rabu (18/2/2026). Ia dengan tegas membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.
“Saya tegaskan, tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan saya serta keluarga. Ini sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik,” ujarnya.
Awang menyayangkan pemberitaan yang beredar karena dinilai tidak melalui proses konfirmasi maupun investigasi lapangan. Ia menilai informasi tersebut hanya digiring berdasarkan opini sepihak tanpa upaya klarifikasi kepada dirinya sebagai pihak yang dituduh.
“Menulis berita tanpa melakukan konfirmasi kepada saya, hanya berdasarkan opini yang digiring untuk menyudutkan, itu sangat tidak profesional,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan dalam pemberitaan yang menyebut dirinya mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut sangat serius dan berpotensi merusak reputasi banyak pihak.
Awang juga mempertanyakan dasar informasi yang disebarkan tersebut. Ia menilai, jika memang ada dugaan aktivitas ilegal, seharusnya pemberitaan dilengkapi dengan fakta hasil temuan di lapangan, termasuk titik lokasi kegiatan yang dimaksud.
“Kalau memang ada kegiatan seperti yang dituduhkan, seharusnya jelas lokasi dan buktinya. Saya yakin pihak yang menggiring berita ini tidak pernah turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ditemui ataupun dihubungi oleh media yang memberitakan tudingan tersebut. Menurutnya, hal itu mencederai etika jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
“Apa yang menjadi tuduhan mereka, tidak pernah dikonfirmasi kepada saya. Tiba-tiba muncul berita sepihak. Ini jelas merusak marwah jurnalistik,” ujarnya.
Awang menjelaskan bahwa aktivitas kesehariannya adalah menjalankan usaha sembako dan material bangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Ella Hilir dan sekitarnya. Ia mengaku sebagai warga baru di wilayah tersebut dan saat ini menyewa ruko sebagai tempat usaha.
“Saya hanya menjalankan usaha sembako dan bahan bangunan. Itu saja pekerjaan saya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.
Atas pemberitaan yang dianggap menyesatkan tersebut, Awang menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tudingan serupa terus disebarkan tanpa dasar yang jelas.
“Saya tidak akan membiarkan tuduhan yang tidak benar ini terus beredar. Jika masih ada pemberitaan yang menyesatkan, saya akan mempertimbangkan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Awang berharap insan pers dapat menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta mengedepankan prinsip 5W+1H dalam setiap pemberitaan.
“Harapan saya, jurnalis harus profesional dan menjunjung tinggi etika, bukan menulis dengan tujuan tertentu yang merugikan orang lain,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Ella Hilir, Rido, turut memberikan tanggapannya. Berdasarkan pengamatannya, aktivitas Awang sehari-hari hanya sebatas menjalankan usaha sembako dan material bangunan.
“Setahu saya, beliau hanya berjualan sembako dan bahan bangunan. Soal usaha PETI dan BBM seperti yang diberitakan, saya tidak pernah melihatnya. Kalau ada informasi seperti itu di masyarakat, kemungkinan itu informasi yang digiring sepihak,” ujarnya.












