Melawi  

Perkebunan Sawit Masuk Permukiman, DLH Melawi Dorong Enclave dari HGU

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi, Oslan Junaidi, menyoroti serius dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Melawi.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga telah memasukkan areal perkebunan ke dalam kawasan permukiman penduduk, bahkan merambah lahan warga, hutan adat, area pemakaman, serta fasilitas umum yang seharusnya berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Oslan menegaskan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan yang pada akhirnya merugikan masyarakat setempat.

“Ini bukan persoalan kecil. Ketika permukiman, lahan adat, dan kuburan warga masuk dalam klaim HGU perusahaan, maka negara wajib hadir untuk melindungi hak masyarakat,” tegas Oslan, Rabu (11/2).

Untuk itu, lanjutnya, DLH Melawi mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak perusahaan.

“Tim ini akan melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran ulang terhadap areal yang diduga bermasalah, khususnya permukiman dan lahan milik warga, agar dikeluarkan (enclave) secara resmi dari wilayah HGU, ujar Oslan, yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Melawi itu.

Menurut Oslan, langkah ini bertujuan untuk memetakan ulang secara jelas batas-batas HGU perusahaan agar tidak lagi tumpang tindih dengan hak masyarakat. Apabila perusahaan menyepakati hasil verifikasi, maka BPN akan melakukan pengukuran dan penetapan secara resmi.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti di atas kertas. Jika tidak ada tindakan nyata di lapangan, konflik sosial sangat mungkin terjadi dan masyarakat yang akan menjadi korban,” tegasnya.

Oslan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dan batas HGU dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian sanksi tegas juga bisa diberlakukan melalui penghentian sementara kegiatan usaha
pembekuan hingga pencabutan izin usaha perkebunan dan kewajiban pemulihan lingkungan serta pengembalian lahan kepada masyarakat.

“Perusahaan wajib patuh terhadap aturan. Tidak boleh ada aktivitas perkebunan di luar HGU, apalagi sampai mengorbankan hak hidup dan ruang masyarakat,” tegas Oslan.

Dikesempatan itu, Oslan juga menyoroti fakta bahwa sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Melawi telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum memiliki izin HGU. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan dan tata kelola perkebunan.

DLH Melawi berharap langkah penertiban ini dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan perkebunan agar menjalankan usaha secara bertanggung jawab, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat serta lingkungan hidup.

Exit mobile version