MELAWINEWS.COM, MELAWI – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi yang beroperasi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, diduga telah menjalankan usaha perkebunan selama hampir 19 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) secara penuh, meski telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Perusahaan ini beroperasi di sejumlah wilayah desa di tiga kecamatan, yakni Nanga Pinoh, Pinoh Utara, dan Belimbing.
Berdasarkan data perizinan, PT Rafi Kamajaya Abadi mengantongi IUP yang diterbitkan pada tahun 2007, 2009, dan 2013, dengan total luas areal mencapai 37.208 hektare. Namun hingga kini, luasan HGU yang dimiliki perusahaan tidak sebanding dengan luas kebun yang telah ditanami dan berproduksi.
Tercatat, perusahaan hanya mengantongi dua sertifikat HGU dengan total luas 18.007 hektare, yang diterbitkan masing-masing pada tahun 2010 dan 2012.
Wakil Bupati (Wabup) Melawi, Malin, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut menunjukkan ketidaksinkronan serius antara izin usaha dan penguasaan lahan, hingga mencaplok lahan masyarakat memicu konflik sosial.
“Dari total IUP seluas 37.208 hektare, HGU yang dimiliki hanya 18.007 hektare. Artinya, terdapat penguasaan dan aktivitas perkebunan di luar HGU yang sah,” ujar Malin, Sabtu (7/2).
Ia merinci, sertifikat HGU pertama seluas 11.558 hektare diterbitkan pada tahun 2010 dan mencakup wilayah Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, dan Belimbing. Sertifikat kedua terbit tahun 2012 dengan luas 6.449 hektare, sebagai penambahan di Kecamatan Nanga Pinoh dan Belimbing.
Menurut Malin, fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT Rafi Kamajaya Abadi tetap beroperasi dan memproduksi sawit di luar wilayah HGU, meskipun perizinan lahannya belum lengkap.
“Ini persoalan serius. Perusahaan menguasai dan mengelola lahan di luar HGU. Atas dasar itu, Pemerintah Daerah merekomendasikan penutupan sementara aktivitas perkebunan sambil menunggu pengurusan HGU. Jika tidak ada itikad baik, izin dapat dicabut,” tegasnya.
“Kasus ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan struktural dalam sektor perkebunan dan tata kelola agraria. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” sambungnya.
Tak hanya soal HGU, Malin juga menyoroti kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat petani yang hingga kini belum direalisasikan oleh perusahaan, bahkan terkesan diabaikan.
Dikatakan, pembiaran perkebunan sawit tanpa HGU dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Selain tidak adanya kebun plasma, daerah juga kehilangan potensi penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan, pajak daerah, retribusi perizinan, BPHTB, hingga biaya HGU.
Malin menegaskan bahwa negara dan pemerintah daerah harus hadir menghentikan praktik perkebunan ilegal yang merusak tata kelola dan merugikan masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, fakta bahwa perusahaan tetap menanam dan memproduksi sawit di luar HGU menunjukkan pelanggaran serius terhadap tata kelola perkebunan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang mengabaikan aturan perizinan,” ujarnya.
“Kami dari Pemerintah Daerah berkewajiban menghentikan sementara aktivitas usaha yang tidak didukung perizinan lengkap. Jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik mengurus HGU, maka pencabutan izin adalah konsekuensi hukum yang sah,” ujarnya.
Ia pun meminta PT Rafi Kamajaya Abadi menghentikan seluruh aktivitas kebun di lokasi yang belum memiliki HGU dan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 menegaskan bahwa HGU adalah prasyarat penguasaan lahan. Tanpa HGU, tidak ada legitimasi hukum untuk mengelola dan memproduksi kebun sawit.” paparnya.
Ia menambahkan, selama HGU belum dipenuhi PT Rafi Kamajaya Abadi, seluruh aktivitas perkebunan di luar izin tersebut secara hukum tidak memiliki dasar dan seharusnya dihentikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PT Rafi Kamajaya Abadi yang saat ini dikelola oleh PT Ikhasas, melalui Manajer Yusrizal via sambungan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.












