Melawi  

Pemkab Melawi Tetapkan Ketentuan Pakaian Dinas Harian ASN, Sekda Paulus: Memperkuat Identitas Daerah

Sekda Melawi, Paulus

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menetapkan ketentuan pakaian dinas harian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Melawi.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemkab Melawi.

Dalam surat edaran tersebut, diatur jenis pakaian dinas harian yang wajib dikenakan ASN sesuai hari kerja.

Pada hari Senin dan Selasa, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki. Selanjutnya, pada hari Rabu, ASN menggunakan Pakaian Dinas Harian seragam putih.

Untuk hari Kamis, ASN mengenakan Pakaian Dinas Harian batik Ngonang Melawi sebagai bentuk pelestarian dan kebanggaan terhadap budaya lokal daerah.

Sementara itu, pada hari Jumat, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian batik, tenun, atau lurik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Paulus, menyampaikan bahwa pengaturan pakaian dinas ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan kerapian dan keseragaman ASN, tetapi juga sebagai upaya memperkuat identitas daerah.

“Penggunaan pakaian dinas harian ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya lokal Kabupaten Melawi, khususnya melalui penggunaan batik Ngonang Melawi,” ujar Paulus, Sabtu (31/1).

Paulus menyampaikan, dengan ditetapkannya ketentuan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Melawi dapat mematuhinya secara tertib, sehingga tercipta keseragaman, kedisiplinan, serta turut mendukung pelestarian budaya daerah.

Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Melawi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib dan profesional.