MELAWINEWS.COM, MELAWI – Dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025, sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Melawi menunjukkan kinerja yang relatif stabil, meskipun masih menghadapi tantangan terkait kepatuhan pembayaran tepat waktu oleh wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Melawi, Alfian, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan realisasi anggaran hingga 31 Desember 2025, penerimaan PBB-P2 tercatat mencapai Rp 1.192.796.297. Capaian tersebut setara dengan 79,52 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,5 miliar.
“Meski belum mencapai target secara penuh, PBB-P2 tetap menjadi salah satu sumber pendapatan penting yang menopang kas daerah, khususnya untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik di wilayah perdesaan dan perkotaan,” ujar Alfian, Senin (26/1).
Selain capaian pokok pajak, Alfian juga menyoroti tingginya realisasi pada pos pendapatan denda PBB. Dari target sebesar Rp 85 juta, realisasi denda pajak tercatat mencapai Rp 44.672.904. Kondisi tersebut mencerminkan masih adanya tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang harus ditagih secara intensif.
Menurut Alfian, tingginya pendapatan dari denda pajak menjadi indikator perlunya peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran tepat waktu.
Ia menegaskan bahwa PBB merupakan instrumen dasar dalam mendukung pembangunan daerah melalui prinsip gotong royong. Oleh karena itu, dukungan masyarakat wajib pajak serta peran aktif pemerintah desa sebagai ujung tombak pemungutan pajak di lapangan sangat dibutuhkan.
“Pelunasan pajak merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan Kabupaten Melawi. Pemerintah daerah terus berupaya maksimal, namun keberhasilan pemungutan pajak sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dan dukungan pemerintah desa,” ujar Alfian.
Lebih lanjut dikatakan, ke depan, Bapenda Melawi berencana memperkuat sinergi dengan pemerintah desa, khususnya dalam memastikan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berjalan optimal.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali ke desa dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.












