MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Desa (Pemdes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi yang belum melunasi kewajiban pajak dipastikan tidak akan menerima Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa berkelanjutan. Selain itu juga sebagai bentuk peringatan keras agar desa tidak mengabaikan kewajiban pajak.
Hal itu disampaikan Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Senin (12/1).
Menurut Bupati, pajak merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan pendapatan daerah dan keberlangsungan pembangunan.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh kepala desa segera menyelesaikan tunggakan pajak agar roda pemerintahan desa dapat berjalan optimal dan tidak terkendala dalam pencairan anggaran.
“Jika ingin anggaran desa cair tepat waktu, maka kewajiban pajak harus diselesaikan terlebih dahulu. Ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Bupati.
“ADD dan DD 2026 dipastikan tidak akan dicairkan jika kewajiban pajak belum diselesaikan. Tak ada toleransi bagi desa penunggak pajak,” sambung Dadi.
Bupati pun memastikan pencairan ADD dan DD Tahun Anggaran 2026 akan ditahan hingga seluruh kewajiban pajak dilunasi.












