Melawi  

KTH Desa Nanga Kebebu Kembangkan Tanaman Kopi Liberika, Saparuddin: Butuh Dukungan Pemerintah

Lokasi budidaya kebun kopi Liberika di wilayah Dusun Nanga Kebebu

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kelompok Tani Hutan (KTH), yang berada di Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, kini melakukan pengembangan tanaman kopi Liberika, sebagai salah satu komoditas unggulan baru di wilayah tersebut.

Ketua KTH, Saparuddin, mengatakan langkah ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas lahan dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi para petani setempat.

Saparuddin menjelaskan, kelompok tani hingga saat ini telah mengembangkan tanaman kopi mencakup di luas lahan 40 hektar, dengan jumlah tanam 47.368 pohon. Ditanam sejak tahun 2023, sebagian tanaman kopi sudah berbuah namun belum bisa di panen.

“Kopi yang sudah ditanam tersebar di Dusun Kebebu sekitar 32 ribu pohon, sisanya tersebar di Desa Nusa Pandau, Desa Tebing Kerangan, Tanjung Arak, Semadin Lengkong dan di Kawasan Hutan Adat Pasak Sebaju,” ujar Saparuddin, dilokasi kebun kopi Liberika wilayah Dusun Nanga Kebebu,” Rabu (29/10/2025).

Ia mengungkapkan, kini masih ada bibit kopi mandiri yang belum tertanam sekitar sekitar 18 ribu pohon, untuk kemudian segera ditanam petani.

Dikatakan, upaya ini merupakan bentuk inovasi petani kopi dalam memanfaatkan potensi lahan yang ada agar lebih produktif.

Selain itu, pengembangan tanaman kopi juga diharapkan dapat membuka peluang usaha baru di sektor pertanian dan membantu meningkatkan kesejahteraan warga.

Dia pun berharap hasil kopi Liberika kedepan bisa menjadi komoditas khas daerah yang mampu bersaing dan bernilai jual tinggi, dan meningkatkan perekonomian masyarakat petani.

Dikesempatan itu, Saparuddin berharap kepada pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah dapat mendukung petani utamanya dari akses permodalan, pengadaan bibit dan pupuk, hingga bentuk dukungan lainnya agar hasil tanaman kopi ini dapat menghasilkan sesuai harapan.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah merencanakan membentuk MPG (Masyarakat Peduli Indikasi Geografis) yang akan menaungi semua KTH (Kelompok Tani Hutan) ke Kemenhumkam, sebagai payung hukum resmi.