MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi mencatat adanya defisit anggaran hingga Rp 2.397.392.411 miliar dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menjelaskan defisit ini terjadi karena adanya selisih antara total penerimaan dengan belanja tidak seimbang. Defisit ini pun akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Hal itu dikatakan Bupati Dadi saat menyampaikan penjelasan Nota Keuangan dan rancangan perubahan APBD 2025, dalam rapat paripurna DPRD Melawi, dipimpin langsung Ketua DPRD Hendegi Januardi Usfa Yursa, Senin (8/9).
Bupati memaparkan, pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD 2025 sebesar Rp 1.107.664.492.170 yang bersumber dari pendapatan asli daerah Rp 84.115.437.525 dan pendapatan transfer sebesar Rp 1.023.549.054.645 dan lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 7.198.924.306.
Lebih lanjut bupati menyampaikan, adapun belanja pada perubahan APBD 2025 sebesar RP 1.110.061.884.581, terdiri atas belanja operasi Rp 822.088.625.863, belanja modal Rp 66.066.010.532, belanja tidak terduga Rp 2.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp 219.907.248.186.
Bupati menjelaskan dari selisih antara total pendapatan dengan belanja terdapat defisit APBD sebesar Rp 2.397.392.411 yang ditutup melalui pembiayaan daerah.
Berikutnya, untuk pembiayaan Rp 2.397.392.411. Jumlah tersebut di dapat dari selisih antara penerimaan pembiayaan daerah yang terdiri atas proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran sebelumnya Rp 6.397.392.411, pengeluaran pembiayaan daerah Rp 4.000.000.000, yang terdiri atas penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Bupati menegaskan perubahan APBD 2025 dilakukan dan disusun berdasarkan evaluasi dan prinsip kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Kemudian dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang berpedoman pada RKPD, KUA-PPAS.
Sementara Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa memastikan akan segera melakukan pembahasan perubahan APBD 2025 tersebut.
Dikatakan, meski secara aturan waktu pembahasan masih sangat cukup, DPRD menargetkan pengesahan perubahan APBD Melawi 2025 dapat rampung pada bulan September ini.
“Target ini selaras dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang mendorong percepatan proses tersebut. Kami ingin menyelesaikan pembahasan perubahan anggaran 2025 bulan ini juga,” pungkasnya.