Melawi  

Peningkatan Jalan Sayan-Kota Baru dan Kota Baru-Sokan Segera Dikerjakan, Iif Usfayadi Minta Pengawasan Proyek Diperketat

Ruas Jalan Sayan - Kota Baru

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2025 akan segera melaksanakan proyek peningkatan Jalan Sayan – Kota Baru dan Kota Baru – Sokan, di wilayah Kabupaten Melawi.

Mantan Wakil Ketua DPRD Melawi, Iif Usfayadi menyampaikan bahwa progres perbaikan jalan provinsi di dua titik tahun 2025 ini telah selesai dilelang dipantau dari pengumuman LPSE Pemprov Kalbar dan akan segera dikerjakan.

Iif menyebut, berdasarkan pengumuman LPSE Pemprov Kalbar tersebut, peningkatan Jalan Sayan – Kota Baru dengan pagu Rp 37 miliar dikerjakan PT Raihanindo Putra Khatulistiwa. Sedangkan peningkatan Jalan Kota Baru – Sokan dengan pagu Rp 10 miliar dikerjakan CV. Dharma Putra Tunggal.

Iif berharap, proyek pengerjaan konstruksi jalan yang akan dilaksanakan dua kontraktor pelaksana ini harus benar-benar sesuai bestek dan ketentuan aturan bukan sekadar asal jadi yang akan menimbulkan polemik bagi warga. Maka harus dikerjakan dengan maksimal dan selesai tepat waktu.

“Kita berharap kualitas pengerjaan proyek yang menelan anggaran mencapai puluhan miliar ini harus berkualitas sehingga tidak asal jadi dan menimbulkan dampak kerugian terhadap daerah dan masyarakat,” ujar Iif Usfayadi, Selasa (29/7).

Selain itu, Iif juga meminta kepada pihak teknis nantinya dapat turun kelapangan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap dua proyek pembangunan yang akan dilaksanakan.

Menurutnya, pengawasan terhadap proyek pembangunan yang dilaksanakan tersebut sangat penting dilakukan, supaya kualitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor pelaksana dilapangan bisa bagus, dan dikerjakan secara optimal sesuai dengan harapan bersama.

“Kami akan terus mengawasi pekerjaan ruas jalan provinsi tersebut hingga selesai, dengan harapan hasil proyek berkualitas bertahan lama. Proyek tidak asal jadi,” pungkas Iif.

Exit mobile version