Melawi  

620 PPPK Terima SK, Bupati Melawi Warning: Kalau Kinerja Dinilai Bagus Diperpanjang, Kalau Buruk Bisa Putus

Bupati H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap 1 di lingkungan Pemkab Melawi

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Bupati H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap 1 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, Senin Selasa (14/7/2025).

Acara yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi ini diikuti dengan penuh khidmat dan bergembira oleh seluruh PPPK yang menerima SK.

Penyerahan SK pengangkatan hingga masa kerja tahun 2028 tersebut turut disaksikan oleh Sekda Melawi Paulus, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, unsur pimpinan DPRD Melawi, Kepala BKPSDM Melawi Jaya Sutardi, para camat se-Kabupaten Melawi dan berbagai tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Dadi mengungkapkan, bahwa ada informasi miring dikalangan masyarakat terkait kelulusan para PPPK maupun CPNS ada campur tangan dirinya, padahal sama sekali tidak ada wewenang bupati atau siapapun, karena kelulusan yang menentukan adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati menegaskan sekaligus menjawab informasi tak berdasar itu, bahwa seluruh proses seleksi, mulai dari Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilakukan secara transparan oleh BKN melalui sistem Computer Assisted Test (CAT), sehingga dipastikan bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

“Jadi tidak ada wewenang bupati untuk membatu kelulusan, apalagi juga dikaitkan dengan politik. Kelulusan ditentukan BKN berdasarkan rangking nilai. BKN lah yang menentukan kelulusan Anda semuanya,” ujar Dadi.

Lebih lanjut Dadi menegaskan kepada 620 orang PPPK untuk jangan hanya bangga telah menjadi pegawai di daerah, tapi buktikan bahwa kehadiran PPPK ini membawa manfaat nyata bagi pelayanan publik.

“Tak perlu loyal dengan bupati, tapi loyal lah dengan tugas dan masyarakat melalui pelayanan yang baik, dan siap ditempatkan dimanapun bertugas. Jangan minta pindah tugas sebelum waktu yang diperbolehkan aturan yang berlaku, kecuali dengan alasan yang urgen sebagai pertimbangan,” tegas Dadi.

Dadi mengatakan, PPPK ini apabila sudah selesai masa kerja pengangkatan hingga tahun 2028 mendatang, masa perjanjian kerja bisa diperpanjang atau diberhentikan dengan alasan tertentu.

“Maka PPPK dituntut untuk senantiasa menunjukkan kinerja bagus jika tidak ingin diberhentikan atau putus perjanjian kerja. Tergantung daerah Anda diperpanjang atau diberhentikan. Jika masih diperlukan daerah akan kembali diperpanjang,” ungkap Dadi.

Dadi menyebut, jangan disalahkan dirinya, jika ada yang diberhentikan atau sanksi berdasarkan kinerja buruk.

“Nanti akan dinilai dengan kinerja. Makanya bekerjalah dengan baik-baik melayani publik agar tidak menerima sanksi pemberhentian perjanjian kerja. Kalau kinerjanya dinilai bagus, bisa saja diperpanjang tetapi kalau buruk bisa saja diberhentikan atau putus,” pungkas Bupati.

Ditemui usai penyerahan SK tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Melawi, Jaya Sutardi, mengatakan total PPPK formasi 2024 tahap I yang menerima SK hari ini sebanyak 620 orang.

“Mereka terbagi atas tenaga pendidik 258 orang, tenaga kesehatan 77 orang, dan tenaga teknis 286 orang,” urai Jaya.

Jaya menjelaskan, PPPK dari tenaga pendidik yang sedianya menerima SK sebanyak 259 orang, namun ada 1 orang mengundurkan diri dengan alasan tertentu.

“Jadi total PPPK formasi 2024 tahap I dari tenaga pendidik yang menerima SK sebanyak 258 orang,” terang Jaya.

Jaya menyebutkan 620 PPPK formasi 2024 tahap 1 tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan. Setelah menerima SK ini, lanjutnya, mereka diarahkan untuk segera menyesuaikan diri ditempat tugas masing-masing.

“Dengan demikian tugas dan fungsi yang ditempati PPPK dapat segera berjalan dengan lebih optimal,” ujarnya.

Ia menginformasikan, untuk SK PPPK Formasi 2024 tahap II yang sudah dinyatakan lulus dilingkup Pemkab Melawi belum bisa diserahkan, lantaran progresnya saat ini mereka sedang dalam pemberkasan.