MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH -Keputusan tegas atas pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin berat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi kembali diberlakukan.
Sejumlah kategori sanksi pun sudah dijatuhkan kepada oknum ASN yang terbukti berbuat kesalahan dari aturan, diantaranya tidak aktif melaksanakan tugas. Baik sanksi moral maupun sanksi disiplin berat hingga pemecatan.
Sejak tahun 2023 dan 2024 setidaknya ada empat oknum ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sedangkan pada tahun 2025 ini Pemkab Melawi juga akan memberhentikan tidak hormat sebanyak empat oknum ASN.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Melawi, Jaya Sutardi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Dispilin dan Kesejahteraan Aparatur, Ade M. Syamsu Rizal, Senin (16/6/2025).
Ade M. Syamsu Rizal, akrab disapa Toton itu mengungkapkan, pemberian sanksi yang dilakukan terhadap oknum ASN yang didominasi tenaga guru dan tenaga kesehatan tersebut lantaran melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang harus di taati, setiap ASN dalam akumulasi jam dinas 46 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, lanjut Toton, sejumlah oknum ASN yang di pecat juga karena tersandung kasus pidana.
Lebih lanjut disampaikan Toton, selain empat oknum ASN yang akan dipecat tahun 2025 ini, pihaknya juga ada memberikan hukuman disiplin sedang kepada sejumlah oknum ASN berupa sanksi penahanan gaji, penundaan / penurunan pangkat dan jabatan.
Toton menegaskan, apabila tetap lalai atau tidak taat dengan aturan dalam melaksanakan tugas, maka pihaknya akan kembali mengevaluasi hingga diberikan sanksi hukuman disiplin berat, berupa pemecatan.
“Kami menjalankan tugas ini sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN yang dinilai melakukan pelanggaran aturan disiplin berdasarkan undang-undang,” tegas Toton.
Ia menambahkan, keputusan untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melakukan pelanggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin dan integritas di lingkungan birokrasi.
“Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya agar tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku dan melayani masyarakat dengan baik,” pungkas Toton.












